RBO >>> MUKOMUKO >>> Meski tengah menjalankan ibadah puasa, dan cuaca pada Sabtu siang kemarin (1/5) cukup terik, tidak menghalangi puluhan buruh di Kabupaten Mukomuko menggelar aksi di depan Kantor Bupati setempat untuk menyampaikan tuntutannya. Aksi tersebut dilakukan oleh buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Provinsi Bengkulu. Aksi dipimpin langsung oleh DPW FSPMI Provinsi Bengkulu, Roslan Efendi. Aksi ini digelar dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional atau Mau Day yang diperingati setiap 1 Mei. Pada momen "hari besar" bagi kaum pekerja itu, buruh menyampaikan sejumlah tuntutan. Ini ditujukan kepada Pemerintah Pusat, Mahkamah Konstitusi, dan juga termasuk kepada Bupati Mukomuko. Suasana puasa, serta harus menyampaikan "suara" di bawah trik matahari, tak nampak semangat buruh kendor. Orasi demi orasi tetap dilakukan pada aksi tersebut. Mengetahui bakal ada aksi para buruh pada 1 Mei lalu, Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA dan Wakil Bupati, Wasri kompak menyediakan waktu untuk menemui para buruh. Padahal, kalau mau menghindari aksi tersebut, banyak alasan yang bisa diberikan Bupati. Seperti, Sabtu bukan hari kerja, dan lain sebagainya. Tapi tidak, Sapuan-Wasri justru menemui para buruh. Tidak hanya menjumpai para pekerja pabrik dan buruh perkebunan yang sedang aksi. Sapuan juga mendoakan agar buruh di Kabupaten Mukomuko kedepan semakin sejahtera. "Semoga kedepan kesejahteraan para buruh semakin baik. Itu doa kita bersama di peringatan Hari Buruh ini," ucap Sapuan dalam kesempatan berbicaranya. Dalam aksi tersebut, buruh menyampaikan petisi yang berisi 4 tuntutan. Yaitu, meminta kepada Pemerintah Pusat membatalkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau kerap disebut Omnibus Law. Kemudian buruh meminta diberlakukannya Upah Minimum Sektoral (UMSK) Tahun 2021. Kepada MK para buruh memohon kepada Majelis Hakim untuk memastikan pencabutan Omnibus Law UU Cipta Kerja, khususnya Kluster Ketenagakerjaan dalam Judisial Review yang dilakukan oleh buruh. Dan terkhusus kepada Bupati, buruh meminta Bupati Sapuan membuat surat dukungan penolakan terhadap pengesahan atau pemberlakukan UU Cipta Kerja. "Kami sangat berharap kepada Bupati agar bisa merealisasikan tuntutan atau petisi yang kami sampaikan itu. Tolong perhatikan nasib kami para buruh ini pak Bupati," ucap Roslan. Menanggapi tuntutan para buruh itu, kata Bupati, pihaknya telah mendengar tuntutan yang disampaikan para pekerja Mukomuko serta juga telah menerimanya dalam bentuk dokumen tertulis. "Yang jelas petisi dan tuntutan sudah kita dengar dan kita tampung," demikian Sapuan. (sam)
Sapuan-Wasri Doakan para Buruh
Minggu 02-05-2021,17:56 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Terkini
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB
Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
Minggu 22-09-2024,19:16 WIB
Tim Hukum Paslon Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani Melapor ke Bawaslu Kasus Tanda Tangan Palsu dan Catut Nama
Minggu 22-09-2024,19:08 WIB
Pemuda Muhammadiyah Minta Gubernur Usulkan M. Rizon Menjadi Calon Pjs Bupati Mukomuko
Minggu 22-09-2024,16:26 WIB