Sekdes Bisa Mencairkan ADD dan DD?

Senin 03-05-2021,18:06 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO, MANNA - Menjelang pilkades 28 Juli 2021 setiap Desa sudah melakukan beberapa tahapan pencalonan dan pencabutan nomor urut bahkan penetapan calon. Sesuai dengan Surat Edaran(SE) pelaksanaan tugas Kepala Desa nomor 140/91/DPMD/2021 dimana akan dilaksanakannya Pilkades serentak banyak Kepala Desa Definitif mencalonkan diri kembali sehingga menjadi kekosongan jabatan fungsi dan tugas Kepala Desa. Menindaklanjuti semua itu Kepala DPMD Hamdan Syarbaini mengatakan bahwa Bupati Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi sudah menyurati seluruh Kecamatan di Bengkulu Selatan bahwa Sekdes menjadi Pelaksana Tugas sehingga bisa mencairkan Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa(DD) untuk memperlancar kegiatan Pemerintahan Desa. "Untuk memperkuat aturan tersebut kita mengacu pada SE Menteri nomor 846/1994/SJ tentang percepatan penyaluran bantuan sosial, Sekdes nanti akan ditunjuk menjadi PLT mulai tanggal 5 Mei sampai masa habis masa jabatan Kades Definitif, untuk selanjutnya Bupati akan menunjuk Pejabat Kepala Desa dari ASN sampai ditetapkannya Kades Definitif," jelas Hamdan di ruanganya Senin(03/05). Hal ini juga dijelaskan dengan Perbup nomor 44 tahun 2018 tentang pedoman pemilihan Kepala Desa, bahwa Sekdes bisa menjadi PLT bukan hanya sekedar PLH sehingga persoalan keuangan bisa diatasi tanpa harus menunggu Kades Definitif. "Semoga dengan diangkatnya Sekdes ini,baik gaji dan BLT bisa disalurkan pada waktunya, bahkan untuk BLT yang diharapkan masyarakat tidak tertunda," pungkas Hamdan.(afa)

Tags :
Kategori :

Terkait