Eko: Mantan Bupati Tidak Bisa
RBO >>> BENGKULU >>> Pada pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2024 nanti, selain Pilkada Provinsi untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu mendatang, juga akan dilaksanakan sembilan Pilkada Kabupaten serta satu Pilkada Kota. Jika mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, maka mantan Kepala Daerah dua periode tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai kepala daerah yang sama tingkatannya. Namun bisa maju pada Pilkada yang lebih tinggi. “Kalau mengacu pada UU Pilkada kita, maka mantan Bupati dua periode, kemudian mantan Walikota dua periode, maka tidak bisa lagi maju pada Pilkada ditingkat dan jenjang yang sama,” ungkap Anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu Eko Sugianto SP, M.Si, saat dihubungi radarbengkuluonline.com, Rabu (19/5). Dijelaskan oleh Eko, seperti di Provinsi Bengkulu, ada beberapa tokoh yang sudah pernah menjadi Bupati dua periode. Sebut saja Imron Rosyadi, Suherman, Rosjonsyah, Bundra Jaya serta Bando Amin, mereka sudah pernah menjadi Bupati dua periode di daerahnya masing-masing. Sehingga tidak bisa maju dalam Pilwakot. “Sebab Bupati dan Walikota itu merupakan jenjang tingkatan Kepala Daerah yang sama. Begitu juga dengan Bupati Benteng Ferry Ramli serta Bupati Kepahiang Hidayatullah Syahid, Bupati Bengkulu Utara Mian, serta Walikota Bengkulu H. Helmi Hasan. Ketika habis periode masa jabatan mereka nanti, mereka tidak bisa lagi menjadi Cakada di Kabupaten maupun Kota. Tapi mereka bisa naik kelas maju Pilkada tingkat Provinsi, dengan menjadi Cawagub atau Cagub,” jelas Eko. Sementara untuk duo mantan Wakil Gubernur Bengkulu, dimana ada Sultan B Najamuddin, serta Dedy Ermansyah yang mempunyai usia masih cukup muda, keduanya masih berpeluang maju Pilwakot Bengkulu sebagai Balon Walikota. “Sama seperti di Pilkada Jatim. Mantan Wakil Gubernur Saifullah Yusuf atau Gus Ipul pada Pilkada serentak tahun 2020 bisa menjadi Calon Walikota Pasuruan. Untuk mantan Wagub ada pengecualian karena sudah ada putusan Mahkamah Agung (MA) dan putusan MK nya. Jadi untuk Sultan serta Dedy Ermansyah masih bisa maju di Pilwakot Bengkulu mendatang,” tutup Eko. (idn)Pilwakot 2024, Sultan, Dua Orang Mantan Wagub Bisa Maju Cawalkot
Rabu 19-05-2021,20:24 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,05:00 WIB
Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian
Terkini
Minggu 22-09-2024,19:39 WIB
Jelang Pilgub Bengkulu 2024, Mulai Muncul Persoalan Catut-Mencatut Nama dan Pemalsuan Tanda Tangan
Minggu 22-09-2024,19:30 WIB
Inovasi Pendidikan dari Provinsi Bengkulu Menghadapi Era Society 5.0
Minggu 22-09-2024,19:16 WIB
Tim Hukum Paslon Gubernur Bengkulu Rohidin-Meriani Melapor ke Bawaslu Kasus Tanda Tangan Palsu dan Catut Nama
Minggu 22-09-2024,19:08 WIB
Pemuda Muhammadiyah Minta Gubernur Usulkan M. Rizon Menjadi Calon Pjs Bupati Mukomuko
Minggu 22-09-2024,16:26 WIB