18 Ribu Motor Kena Pembebasan Pajak

Jumat 21-05-2021,19:41 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Sekitar 18 ribu unit motor yang menunggak pajak memanfatkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor roda dua. Kebijakan Gubernur Bengkulu ini sudah diberlakukan sejak awal Maret 2021 lalu yang dikhususkan bagi masyarakat Provinsi Bengkulu. Terutama bagi wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak motor.

Kepala Badan Pendapatan Keuangan dan Pengelolaan Keuangan Provinsi Bengkulu, Hj Noni Yulesti melalui Kabid Pendapatan Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu, Sepragusri mengatakan, program dari Gubernur Bengkulu yang direncanakan berakhir pada Desember 2021 tersebut hanya dikhususkan untuk kendaraan roda dua yang menunggak pajak. Dengan kata lain, kendaraan roda empat atau lebih tidak masuk dalam program ini.

“Cukup bayar satu tahun berjalan. Kalaupun dia sudah nonaktif pajaknya dari 5 atau 7 tahun ke belakang dengan program ini dia hanya bayar pokok tunggakan untuk pajak satu tahun berjalan saja. Dan sejauh ini sampai dengan minggu pertama di bulan Mei itu sudah hampir 18.000 unit kendaraan yang memanfaatkan program ini,” kata Sepra saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya tadi siang.

Sepra mengatakan, memang banyak kendaraan roda dua yang menunggak pajak kendaraan bermotornya di Bengkulu ini.  Mudah-mudahan saja program ini dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sebelum masa berlaku program habis pada Desember mendatang. "Kita berharap dengan adanya program ini dapat membantu masyarakat yang ada. Oleh karena itu, agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh warga. Selain itu, kami terus sosialisasikan program ini," tutupnya. (bro)

Tags :
Kategori :

Terkait