59 Perusahaan Bengkulu Dicek

Senin 24-05-2021,19:22 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Zainubi : Kita Lihat Pengelolaan LB3, Izin Lingkungan, PPA, PPU dan PKL

RBO, BENGKULU - Sebanyak 59 perusahaan yang tersebar di 9 kabupaten/kota dalam wilayah Provinsi Bengkulu siap-siap diinspeksi. Ini bertujuan untuk Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup atau (Proper). Dalam inspeksi nanti, tim Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Bengkulu bersama Dinas/Badan LH kabupaten/kota.

Kabid Pengelolaan Sampah, Limbah B3 dan Pengendalian Pencemaran Dinas LHK Provinsi Bengkulu, Zainubi, SH mengatakan, untuk penilaian administrasi sudah dilakukan sejak awal April lalu. Sehingga, tinggal melakukan inspeksi untuk pengecekan secara langsung ke lapangan, sebagaimana yang disampaikan sebelumnya awal bulan depan dimulai.

"Sesuai Surat Keputusan Dirjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK No SK.30/PPKL/SET/WAS.3/4/2021 tentang Proper periode 2020-2021, di provinsi kita terdapat 59 perusahaan yang dinilai. Paling banyak di Kabupaten Bengkulu Utara. Yakni 18 perusahaan, Mukomuko 15 perusahaan, Bengkulu Tengah 11 perusahaan, Seluma 6 perusahaan, Lebong 3 perusahaan, Kaur dan Bengkulu Selatan masing-masing 2 perusahaan, serta Kota Bengkulu dan Kepahiang masing-masing 1 perusahaan," ungkap Zainubi saat dihubungi RADAR BENGKULU di ruang kerjanya, Senin (24/5).

Menurutnya, dalam inspeksi ke perusahaan nanti, pihaknya selaku tim dari DLHK provinsi bersama dengan tim Dinas atau Badan LH kabupaten/kota. Untuk surat pemberitahuan inspeksi bersama, dalam waktu dekat segera dilayangkan kepada masing-masing kabupaten/kota. "Ada beberapa item kewajiban perusahaan yang bakal kita cek," tegas Zainubi.

Saat inspeksi nanti, lanjut Zainubi, lebih menitik beratkan kepada pengelolaan LB3, termasuk instalasinya. Izin lingkungan, pengendalian pencemaran air (PPA), pengendalian pencemaran udara (PPU), dan pengendalian kerusakan lahan (PKL) khusus untuk perusahaan pertambangan. "Yang mana dalam pengecekan tersebut, sudah ada teknisnya," katanya.

Disinggung evaluasi Proper tahun lalu, bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran dengan kesalahan yang sama antara Proper tahun lalu dengan tahun ini, dipastikan bakal langsung disampaikan pada Satgas Penegakan Huku6m (Gakkum) KLHK. "Nantinya Satgas Gakkum KLHK yang memberikan sanksi atau evaluasi seperti apa," demikian Zainubi.(idn)

Tags :
Kategori :

Terkait