RBO >>> BENGKULU >>> Badan Narkotika Provinsi Bengkulu menciduk oknum polisi berinisial Es (43) berpangkat Aiptu yang bertugas di salah satu Polsek di Kabupaten Mukomuko. Diduga, oknum tersebut sudah mengedarkan narkoba. Bersama rekannya berinisial Da (53) dan Db (32), warga Ipuh ini juga turut ditangkap. Dijelaskan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Drs Toga Habinsaran Panjaitan didampingi Kabid Berantas BNNP Bengkulu, Kombes Pol Sukria Gaos S.Ik mengatakan, penangkapan ini didapat dari informasi masyarakat karena sudah resah adanya peredaran narkoba. Mirisnya lagi peredaran narkoba tersebut sudah terjadi selama 5 tahun. "Es alias Juntak ini ditangkap bersama dua rekannya. Dari informasi masyarakat peredaran narkoba yang dilakukan oleh oknum polisi ini sudah berlangsung selama 5 tahun," ujarnya. Kronologisnya, penangkapan terjadi pada 22 Mei kemarin anggota BNP bermula menangkap Da di daerah Kecamatan Pondok Suguh. Dari tangan pelaku anggota menemukan sabu 1 paket kecil seharga Rp 200 ribu. "Da mengaku barang haram tersebut didapat oleh Es yang merupakan oknum polisi aktif bertugas di Sabhara salah satu Polsek di Kabupaten Mukomuko. Setelah itu kita juga melakukan pengembangan. Benar saja dari tangan Es juga didapati paket sabu kecil seharga Rp 200 ribu. Dari nyanyian Es ini, barang itu juga dibeli dari Db yang berada di Ipuh. Dalam pengembangan itu, dari tangan Db juga ditemukan 1 paket kecil sabu dan 6 paket ganja seharga Rp 1 juta. Atas penangkapan ini nantinya kami akan berkordinasi dengan Polda Bengkulu, karena salah satu pelaku merupakan oknum Polisi aktif," tutupnya Selasa (25/5) siang. (Bro)
Aiptu ES Diduga Sudah 5 Tahun Berbisnis Narkoba
Rabu 26-05-2021,00:45 WIB
Editor : radar
Kategori :