Desa Sungai Ipuh Satu Hanya Bangun 1 Item

Kamis 27-05-2021,17:44 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  SELAGAN RAYA >>>  Pemerintah Desa (Pemdes) Sungai Ipuh Satu, Kecamatan Selagan Raya Kabupaten Mukomuko terus berupaya meningkatkan perekonomian masyarakat desa bidang pertanian. Dimana Dana Desa (DD) tahap I Tahun Anggaran (TA) 2021 ini digunakan untuk peningkatan infrastruktur Jalan Usaha Tani (JUT). Yaitu pembangunan rabat beton dengan ukuran panjang lebih kurang 200 meter. Dalam kegiatan titik nol yang digelar pada Kamis,(27/5) tadi  hadir langsung Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI) Kecamatan Selagan Raya, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK), Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD Sungai Ipuh Satu, perwakilan kecamatan dan tokoh masyarakat Desa Sungai Ipuh Satu.

Kepala Desa (Kades) Sungai Ipuh Satu, Ali Sadikin mengatakan, pembangunan yang direalisasikan oleh DD tahap I ini sesuai dengan permintaan masyarakat Desa Sungai Ipuh Satu dalam Musyawarah Desa (Musdes) usulan beberapa waktu lalu. Kemudian usulan tersebut ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja desa (APBDes) TA 2021. "Pekerjaan fisik yang bisa direalisasikan DD tahap I ini hanya 1 item. Yaitu, pembangunan rabat beton JUT sepanjang lebih kurang 200 meter yang berada di dusun I," ucap Ali Sadikin saat dihampiri wartawan radarbengkuluonline.com di kediamannya tadi siang, Kamis (27/5).

Dengan telah dimulainya pembangunan fisik ini, lanjut Ali Sadikin, pihaknya dari Pemdes berharap TPK bisa menyelesaikan semua pekerjaan tepat waktu sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB) dan sesuai pula dengan perencanaan awal yang sudah ditetapkan dalam APBDes. "Sekarang kita memberi waktu dengan leluasa kepada TPK untuk menyelesaikan pekerjaannya. Dengan harapan, kegiatan tersebut bisa diselesaikan tepat waktu. Dan ketua TPK dalam hal ini diketuai langsung oleh Kepala Dusun (Kadus) harus bertanggung jawab atas pekerjaannya," jelas Kades Sungai Ipuh Satu.

Ditabahkan Ali Sadikin, dalam pelaksanaan kegiatan fisik ini ia berharap Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memberikan pengawasan sesuai dengan koridor dan kewenangannya sebagai BPD. Demikian juga dengan lembaga masyarakat lainnya jika ada kritikan dan saran harus disampaikan kepada TKP melalui kepala desa. Sebab, dalam penggunaan DD ini kepala desa bertindak sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA).

"Kritikan dan saran harus disampaikan sesuai dengan mekanismenya. Mari kita awasi secara bersama kegiatan pembangunan fisik ini. Sehingga pembangunan tersebut selesai sesuai dengan perencanaan," demikian tambahnya.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait