Polda Perpanjang Tahan Mantan Wabup
RBO, BENGKULU - Ditreskrim Khusus Polda Bengkulu melakukan perpanjang penahanan terhadap Mantan Ketua KONI Provinsi Bengkulu Mufron Imron (juga mantan wabup Seluma). Dimana saat ini penyidik juga sudah melimpahkan berkas ke jaksa untuk dilakukan penelitian atau tahap I. Direktur Reskrim Khusus Kombes Pol Dolifar Manurung kemarin Kamis (28/5) membenarkan hal tersebut. "Kemarin sudah dilimpahkan berkas tahap I ke pihak Jaksa namun jika memang ada perlu diteliti kembali maka akan kita periksa kembali," ujarnya. Dolifar mengatakan untuk prosedur aturan penyaluran tersebut sudah sesuai aturan mekanisme. Namun penyidik masih mendalami adanya dugaan pencairan dana sebesar Rp 15 miliar tersebut yang harusnya masuk ke Rekening KONI terlebih dahulu terhadap Bendahara pada saat itu. "Sebagaimana prosedurnya untuk hibah sudah berjalan sudah seperti biasa dari rekening Pemda ke tempat mendapatkan dana hibah itu sudah diatur. Saat ini kita dalami terkait pencairan dana tersebut karena ada dua tahap," tambahnya. Penyidik menemukan beberapa dokumen terkait pencairan dalam dua tahap tersebut. Selain itu pihaknya akan berencana untuk menyita aset yang dimiliki oleh tersangka. "Karena memang untuk dana itu harus dimasukkan ke rekening KONI untuk kebutuhan tersebut. Untuk aset akan kita tindak lanjuti bisa jadi dilakukan disita," sampainya. Terpisah, kuasa hukum Mufran Imron, Hanafi Pranawijaya SH mengatakan sembari menunggu hasil pelimpahan tahap I itu maka masa penahanan kliennya kembali diperpanjang hingga 40 hari ke depan. "Iya kan berkasnya baru P19. Masih akan diteliti oleh kejaksaan. Maka sesuai ketentuan KUHAP diperpanjang selama 40 hari," tutupnya. (Bro)Penyidik Dalami Pencairan Dana Hibah KONI Rp 15 Miliar
Jumat 28-05-2021,19:19 WIB
Editor : radar
Kategori :