RBO >>> KEPAHIANG >>> Dalam rangka melaksanakan tupoksi Sekretariat DPRD serta permasalahan dalam menyerap aspirasi masyarakat terkait belum tertibnya administrasi surat menyurat pengaduan masyarakat ke DPRD serta belum optimalnya penyampaian informasi dan belum tersedianya sarana atau fasilitas pengaduan masyarakat, maka saat ini Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang telah menyediakan fasilitas dimaksud. Ini dijelaskan Kabag Penganggaran dan Pengawasan, Andi Suryawan, SE saat disambangi radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya.
Andi Suryawan yang juga sedang mengikuti peserta Pelatihan Kepemimpinan Administrator (PKA) Angkatan 1 di BPSDMD Provinsi Sumatera Selatan itu mengatakan, penerapan Aksi Perubahan Percepatan Implementasi Fasilitas Sentra Pelayanan Pengaduan masyarakat di Sekretariat DPRD Kepahiang itu mendapat support serta dukungan dari rekan -rekan media di Kepahiang. Didapat dari informasi bahwa Sekretariat DPRD Kabupaten Kepahiang akan melaksanakan ” Aksi Perubahan Percepatan Implementasi Fasilitas Sentra Pengaduan Masyarakat ” dengan tujuan umum, baik tujuan jangka pendek, menengah dan jangka panjang. Tujuan aksi perubahan jangka pendek, adalah menyediakan loket pengaduan, menugaskan petugas penjaga loket pengaduan, membuat SOP penerimaan pengaduan masyarakat, menyediakan tempat pengarsipan surat pengaduan masyarakat. Tujuan aksi perubahan jangka menengah, yaitu menyiapkan sarana informasi pengaduan masyarakat. Dan Tujuan aksi perubahan jangka panjang, yaitu mewujudkan komunikasi yang optimal antara masyarakat dengan DPRD. Ditempat terpisah, Sekretaris DPRD Kabupaten Kepahiang, Roland Yudistira, S.Hut saat dimintai tanggapannya menyampaikan sangat setuju.” Sangat mendukung dengan adanya aksi perubahan tersedianya fasilitas sentra pelayanan pengaduan masyarakat di Sekretariat DPRD, ” sampainya. (crv)Sekretariat DPRD Kepahiang Sediakan Sentra Pelayanan Pengaduan Masyarakat
Jumat 04-06-2021,22:06 WIB
Editor : radar
Kategori :