RBO >>> KEPAHIANG >>> Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Kepahiang memastikan proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran baru 2021-2022 ini, bagi orang tua peserta didik baru ketika mendaftarkan anaknya ke sekolah tidak diwajibkan melampirkan Kartu Identitas Anak (KIA). Kadis Dikbud Kabupaten Kepahiang, Hartono mengungkapkan, Kartu Identitas Anak bukan merupakan salah satu syarat wajib untuk masuk sekolah. Untuk itu Dikbud tidak terlalu banyak menuntut orang tua murid dalam hal melampirkan berkas persyaratan pendaftaran ke sekolah.
“Ya, kita tidak akan mempersulit proses pendaftaran anak masuk sekolah. Saya tegaskan kalau KIA bukan merupakan syarat untuk masuk sekolah,” ujar Hartono saat dihubungi radarbengkuluonline.com di ruang kerjanya Jumat (4/6).
Meskipun tidak masuk dalam daftar deretan syarat pendaftaran masuk sekolah, lanjutnya, ini bukan berarti KIA tidak penting. Untuk itu, dirinya tetap menyarankan masyarakat mengikuti proses pembuatan KIA melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil). Karena, dengan adanya KIA, identitas anak akan lebih terdata.
Senada juga disampaikan Kabid Pendataan Pelayanan Kependudukan Dukcapil Kepahiang, Oly Sitepu. Ia juga mengatakan bahwa KIA sangat penting untuk memberikan kepastian dan jaminan terhadap hak-hak anak. Diungkapkannya pula, yang diprioritaskan dalam pembuatan KIA adalah anak usia 0-5 tahun. Selain itu, bagi anak yang baru lahir baiknya saat pembuatan akta kelahiran juga disertai KIA. (crv)
KIA Tidak Termasuk Syarat Saat PPDB di Kepahiang
Jumat 04-06-2021,22:21 WIB
Editor : radar
Kategori :