Batal Berangkat Haji, M Saleh Ajak CJH Bersabar

Sabtu 05-06-2021,20:30 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Tahun 2021 ini  pemerintah melalui Menag RI telah mengumumkan tidak memberangkat  Jemaah Calon Jemaah Haji (CJH) ke tanah suci Mekah.  Keputusan tersebut mempunyai dampak kekecewaan yang besar bagi para CJH yang telah lama menanti untuk menunaikan ibadah haji, rukun Islam yang kelima tersebut. Untuk itu, anggota Komisi VIII DPR Fraksi Golkar Dapil Bengkulu H. Mohammad Saleh SE mengatakan ikut menyayangkan keputusan tersebut. Namun dalam kondisi pandemi seperti saat ini, keputusan itu menjadi yang terbaik.

"Pemerintah, dalam hal ini melalui Kemenag telah mengumumkan keputusan pembatalan pemberangkatan ibadah haji ke tanah suci Mekah tahun 2021 ini. Sama dengan tahun sebelumnya. Pertimbangan utamanya keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan keselamatan CJH dan itu sangat penting. Keputusan ini adalah keputusan yang sangat tidak diinginkan oleh pemerintah kita. Sebab itu. dengan pembatalan ini, meskipun berat diterima, khususnya bagi para CJH yang sudah Lansia dan telah lama menanti berangkat haji, tidak ada kata lain selain bersabar sembari kita sama-sama berharap wabah pandemi Covid-19 ini dapat segera teratasi," ujar  M. Saleh pada radarbengkuluonline.com atau RBO, Sabtu (5/6).

Selain itu, legislator yang merupakan putra daerah asli Bengkulu dan pernah merasakan menjadi Ketua Lembaga DPD RI tersebut menjelaskan, pembatalan ibadah haji tahun ini akibat Covid-19. "Sampai saat ini, pemerintah Arab Saudi belum ada memberikan informasi apakah ada atau tidaknya pelaksanaan ibadah haji tahun ini bagi negara-negara diluar Arab Saudi. Jadi, bukan hanya Indonesia yang batal memberangkatkan CJH tahun ini. Sebab itu belum ada pembagian kuota haji tahun ini. Sementara waktu pelaksanaan ibadah haji sudah semakin dekat, sehingga sulit untuk diberangkatkan karena persiapannya belum ada. Semoga  tahun akan datang, kita sudah kembali normal sehingga dapat kembali menunaikan ibadah haji ke tanah suci Mekah," pungkas M. Saleh.

Sebelumnya, pasca keputusan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama yang memutuskan untuk tidak memberangkatkan jamaah haji di tahun 2021 atau 1442 hijriah. Sebanyak 1.636 Calon Jamaah Haji asal Bengkulu yang telah dijadwalkan akan diberangkatkan untuk menunaikan ibadah haji di tahun 2021 ke tanah suci kembali harus kecewa karena batal berangkat tahun ini.

Sebanyak 1.636 Calon Jamaah Haji asal Bengkulu yang batal berangkat tersebut terdiri dari 1.607 calon haji reguler dari masih-masing kuota Kabupaten dan Kota dengan rincian Kota Bengkulu sebanyak 307 Cjh + 1 lansia, Kabupaten Bengkulu Utara 199 Cjh + 1 lansia, Bengkulu Selatan 127 Cjh + 2 lansia, Seluma 170 Cjh + 1 lansia, Kaur 106 Cjh + 1 lansia, Rejang Lebong 232 Cjh + 3 lansia, Kepahiang 108 Cjh + 4 lansia/ Lebong 92 Cjh/ Bengkulu Tengah 91 Cjh/ dan Kabupaten Mukomuko 175 Cjh + 3 lansia.

Kabid Penyelenggaraan Haji Dan Umrah Kantor Kementerian Agama Bengkulu, Ramadan Subhi mengatakan, pembatalan keberangkatan 1.636 calon jamaah haji asal Bengkulu ini telah terjadi sebanyak 2 kali. Yakni terhitung pada tahun 2020 dan 2021. Dimana pembatalan yang kedua kali ini diambil sesuai Keputusan Menteri Agama dengan menimbang demi kesehatan, keselamatan dan keamanan para jamaah haji di tengah wabah pandemi covid- 19 yang masih melanda seluruh negara, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

“Pembatalan keberangkatan Calon Jamaah Haji Asal Kota Bengkulu dan Kabupaten lainnya di Provinsi Bengkulu sesuai Keputusan Menteri Agama Nomor 660 Tahun 2021 tentang pembatalan keberangkatan jamaah haji pada penyelenggaraan ibdah haji tahun 1442 H/2021 M,”terang Ramadan Subhi.

Dikatakan Ramadan Subhi/ Calon Jamaah Haji yang batal berangkat pada tahun 2021 ini akan diberangkatkan ke tanah suci pada tahun 2022 mendatang atau mundur satu tahun dari jadwal keberangkatan sebelumnya seperti yang terjadi pada tahun 2020 yang lalu.

“Kejadian ini sama seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya, Yang jelas CJH yang batal berangkat tahun ini kita jadwalkan kembali keberangkatanya ke tahan suci pada tahun 1443 H atau 2022 mendatang atau mundur satu tahun dari jadwal seharusnya,”jelas Ramadan Subhi.

Sementara itu dikatakan Ramadan Subhi, Bagi jamaah haji yang batal berangkat ke tanah suci di tahun 2021 dan telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) bisa mengambil kembali biaya perjalanan ibadah haji yang sudah disetor ke pemerintah. Berdasarkan Keputusan Menteri Agama yang sama seperti tahun sebelumnya, Biaya perjalanan ibadah haji yang bisa diambil hanya biaya perjalanan ibadah haji yang lunas. Meski diambil setoran pelunasannya, jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jamaah haji yang akan diberangkatkan pada tahun 2022 atau 1443 hijriah mendatang.

“Yang bisa diambil itu hanya BIPIH pelunasan. Bukan BIPIH awal. Kalau BIPIH awal yang diambil itu artinya Calon jamah haji tersebut membatalkan keberangkatannya,”tutup Ramadan Subhi.(idn)

Tags :
Kategori :

Terkait