RBO >>> BENGKULU >>> Menimbang belum berakhirnya masa pandemi Covid-19 di Indonesia, termasuk di Kota Bengkulu, maka pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ini akan digelar secara daring atau via online. Mengenai hal ini sudah dijelaskan dalam Surat Edaran (SE) Walikota Bengkulu, Helmi Hasan Tentang PPDB dan Penyelenggaraan Belajar Tatap Muka tahun ajaran 2021/2022. Dalam SE tersebut disampaikan mengenai ketentuan-ketentuannya. Salah satunya disebutkan bahwa pelaksanaan PPDB dilaksanakan dengan mekanisme daring. Kemudian pada point kedua disebutkan pula bahwa dalam penerimaan siswa baru dilarang melakukan pungutan dan/atau sumbangan dalam bentuk apapun. Tidak membebani siswa dengan ketentuan pakaian seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB. Point ketiga, sekolah harus memasang spanduk ditempat yang mudah terlihat oleh masyarakat yang berisikan informasi tentang tata cara penerimaan siswa baru dan informasi lainnya tentang sekolah. Selanjutnya, proses Belajar Mengajar (PBM) Tahun Pelajaran 2021/2022 dilakukan secara tatap muka dengan mempedomani atau menerapkan standar protokol kesehatan secara ketat. Selain itu, baik pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan telah divaksin Covid-19, pendidik dan tenaga kependidikan diwajibkan hadir di satuan pendidikan lebih awal dari peserta didik. Selanjutnya, selama proses pembelajaran tatap muka, kepala sekolah beserta perangkatnya melakukan pengawasan dan pengendalian ketat kepada peserta didik dan kepala sekolah serta perangkatnya harus berkoordinasi dengan satuan tugas penanganan dan pencegahan Covid-19 guna mendapatkan informasi tentang wabah Covid-19. SE ini dikeluarkan berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan memperhatikan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 03/KB/2021, Nomor 384 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/Menkes/4242/2021, Nomor 440-717 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Corona Virus Disease-2019 (Covid-19), serta mempedomani Penegasan Langsung Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia saat Rapat dengan Komisi X DPR Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2021 bahwa sekolah harus mulai menyediakan pilihan belajar tatap muka mulai Juli 2021. (ae3/RSM)
Keluarkan SE, Pemkot Bengkulu Segera Lakukan Sekolah Tatap Muka
Senin 07-06-2021,21:39 WIB
Editor : radar
Kategori :