5 Desa di Bengkulu Utara Dilarang Adakan Acara Keramaian

Kamis 10-06-2021,19:16 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Kasus positif Covid-19 di Kabupaten Bengkulu Utara (BU) saat ini terus mengalami peningkatan. Ini sudah hampir terjadi merata di masing Kecamatan. Bahkan hingga saat ini kasus konfirmasi di Bengkulu Utara telah mencapai 704 kasus. 546 sembuh, 28 orang meninggal dunia dan hingga Rabu sore 130 warga lainnya masih dinyatakan Positif Covid-19 serta menjalani insolasi mandiri. Tingginya hasil positif ini, membuat Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bengkulu Utara melarang 5 Pemerintah Desa untuk memberikan izin keramaian. Ini mulai dari kesenian hingga resepsi pernikahan.

Kabid P2P Dinas Kesehatan Bengkulu Utara, Ujang Ismail menyebutkan, dari 19 Kecamatan, ada 13 Kecamatan yang memiliki pasien positif covid1-9 dan desa-desa yang masuk dalam kawasan Zona Merah menjadi perhatian khusus pihaknya disebabkan rata – rata memiliki 10 pasien positif.

” Dari 19 Kecamtan di BU, ada 13 kecamatan yang memiliki pasien positif Covid-19 dan ada beberapa desa yang menjadi perhatian khusus disebabkan masuk dalam zona merah,” ujar Ujang Ismail kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

5 Pemdes yang dilarang memberikan izin keramaian itu diantaranya adalah Desa Rama Agung, Kecamatan Kota Arga Makmur, Desa Air Baus II, Kecamatan Hulu Palik, Desa Sumber Rejo Kecamatan Hulu Palik, Desa Suka Makmur Kecamatan Giri Mulya, Desa Sido Mukti, Kecamatan Padang Jaya. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait