RBO >>> BENGKULU >>> DPRD Kota Bengkulu meminta Pemerintah Kota lebih tegas dalam menagih tunggakan pajak daerah. Hal itu terungkap dalam sidak yang dipimpin Ketua Komisi 3, Hj. Baidari Citra Dewi. Dalam Sidak yang dilakukan bersama Bapenda Kota Bengkulu terhadap beberapa wajib pajak, dia mengatakan Perda Tentang Pajak Daerah telah memuat sanksi tegas bagi wajib pajak yang menunggak setoran atau pembayaran pajak. Menurutnya, Bapenda bisa memberlakukan sanksi tersebut pada wajib pajak yang tidak taat. "Jangan segan-segan menindak tegas wajib pajak yang tidak membayar pajak di Kota Bengkulu. Kalau perlu disegel atau ditutup," katanya. Baidari menambahkan, penerimaan pajak memiliki kontribusi besar pada Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika PAD minim, upaya pembangunan di Kota Bengkulu juga akan tersendat. Baidari juga mengimbau masyarakat Kota Bengkulu lebih patuh membayar pajak daerah. Menurutnya, masyarakat juga yang pada akhirnya akan merasakan manfaat dari pajak yang dibayarkan. Beberapa wajib pajak yang dikunjungi dalam Sidak ini adalah Toko Roti Syarah Bakery, Mie Pangsit Siantar, Hotel Madelin, Laurent Resto dan Hotel Splash. (lay/rls)
Komisi 3 DPRD Kota Sidak Penunggak Pajak
Selasa 15-06-2021,19:53 WIB
Editor : radar
Kategori :