Penggunaan Dana Desa 8 Persen Harus Sesuai Regulasi

Selasa 22-06-2021,18:21 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  IPUH >>>  Camat Ipuh, Sepradanur, S.Sos terus mengimbau 16 Pemerintah Desa (Pemdes) di Kecamatan Ipuh untuk merealisasikan Dana Desa (DD) sebesar 8 persen sesuai dengan regulasi. Menurutnya, DD sebesar 8 persen khusus untuk pencegahan Covid-19 itu harus direalisasikan sesuai dengan kewenangan desa. "Sesuai dengan instruksi pemerintah pusat tahun ini masing-masing desa diwajibkan mengalokasikan DD sebesar 8 persen khusus untuk pencegahan dan penanganan Covid-19 di wilayah desanya masing-masing," ucap Sepradanur kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Dijelaskannya, masing-masing desa diminta merealisasikan DD sebesar 8 persen. Namun penggunaannya harus sesuai dengan regulasi dan kewenangan desa. Artinya, dana 8 persen tersebut jangan digunakan untuk kegiatan yang bukan kewenangan pemerintah desa.

"Gunakanlah dana Covid-19 tersebut sesuai dengan situasi perkembangan Covid-19 di tingkat desa kita masing-masing. Intinya, jangan sampai menyalahgunakan. Karena penggunaannya sudah jelas untuk pencegahan dan penanganan Covid-19," jelasnya.

Ditambahkannya, khusus untuk desa yang sudah merealisasikan DD 8 persen ini harus bisa bertanggung jawab. Penggunaannya harus jelas sesuai dengan aturan yang ada. Kemudian untuk desa yang belum merealisasikan DD 8 persen ini diminta agar merealisasikannya. Dengan merealisasikan dana tersebut secara tidak langsung desa sudah bergerak melakukan pencegahan dengan anggaran yang sudah dialokasikan.

"Kita dari kecamatan hanya mengingatkan. Gunakanlah dana tersebut sesuai dengan regulasi dan petunjuk teknisnya," demikian tambahnya.(ide)

Tags :
Kategori :

Terkait