RBO >>> MUKOMUKO >>> Bupati Mukomuko, H. Sapuan, SE., MM., Ak., CA., CPA berhentikan Kepala Desa (Kades) Pondok Baru, Suswandi. Pemberhentian tersebut tertuang dalam Keputusan Bupati Mukomuko Nomor 100-234 Tahun 2021 tentang pemberhentian Kepala Desa Pondok Baru, Kecamatan Selagan Raya, Kabupaten Mukomuko. Dimana keputusan itu berlaku sejak tanggal 30 Juni 2021. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Mukomuko, Gianto, SH., M.Si saat dikonfirmasi radarbengkuluonline.com membenarkan bahwa ada keputusan Bupati Mukomuko terkait dengan pemberhentian Kades Pondok Baru. Menurutnya, Pemberhentian itu berlandaskan laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) desa setempat. Kemudian laporan dan usulan BPD tersebut diproses hingga keluarlah keputusan bupati. "Tapi yang jelaskan adanya usulan dari pihak BPD gitu. Ya jadi proses tindak lanjutnya dari situ kira-kira seperti itu," ucap Gianto saat dihubungi tadi siang. Kepala Dinas PMD mengklaim bahwa pihaknya beberapa waktu dulu sudah pernah memberikan pembinaan. Menurutnya, terkait dengan pembinaan tidak hanya dilakukan oleh PMD. Tetapi juga melibatkan dinas terkait. "Disitukan tidak hanya PMD. Kan melibatkan dinas terkait. Memang kalau secara apa belum. Secara lisan pertemuan dulu sudah, ya ketemu pembinaan."
Bupati Berhentikan Kades Pondok Baru Selagan Raya
Kamis 15-07-2021,19:17 WIB
Editor : radar
Kategori :