RBO >>> ARGA MAKMUR >>> Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM) di Ruang Rapat Sekdakab BU Rabu (21/7). Kegiatan tersebut diberikan arahan langsung olehGubernur Bengkulu Dr.H. Rohidin Mersyah secara virtual. Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Bupati BU, Ir. H. Mian yang diwakili Sekda BU, Dr.Haryadi S.Pd, MM, M.Si, Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, SIK, MH, Dandim 0423 BU, Letkol Inf. Agung Pramudyo Saksono, S.Sos, M.Si, Asisten II, Ir.Untung Pramono, Asisten III Ramadanus,SE dan perwakilan OPD terkait. Bupati BU, Mian yang disampaikan Sekda BU Dr.Haryadi,S.Pd, MM, M.Si mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menegakkan dan terus berupaya mendisiplinkan protokol kesehatan kepada masyarakat. Selain berkoordinasi bersama satgas di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun di tingkat Desa, Pemda juga melaksanakan rutin update data perkembangan Covid-19 dan berkoordinasi dengan Provinsi maupun Pusat.“Hari ini ada dua Rapat. Yang pertama dipimpin langsung oleh Gubenur Bengkulu dan Forkopimda, Pemerintah kabupaten/Kota tentang perkembangan dan tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Mengenai PPKM. Kemudian kami tindak lanjuti dengan rapat evaluasi Satgas Kabupaten,” sampai Sekda Haryadi kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. Lanjut Haryadi, PPKM sangatlah penting untuk dipatuhi oleh masyarakat. PPKM merupakan upaya pemerintah untuk mencegah, mengendalikan dan menekan penularan wabah COVID-19 selain tetap mematuhi Prokes. Pemkab Bengkulu Utara juga terus mengupgrade peraturan daerah menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Termasuk di dalamnya dalam Perda sanksi untuk mesyarakat. “Untuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PPKM ,kita menyadari bahwa kurangnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan Prokes dan PPKM. Jadi, saat ini sanksi sosial sudah kita jalan kan. Untuk sanksi yang lain kita menunggu hasil rapat rencana pembentukan perda tentang Prokes dan PPKM. Jika sudah ada Perda di tingkat Provinsi, maka kita akan membentuk Perda ditingkat Kabupaten yang menjadi dasar dalam penerapan sanksi bagi pelanggar Prokes dan PPKM.” (bri)
Masyarakat BU Diminta Tetap Patuhi Prokes dan PPK
Rabu 21-07-2021,19:03 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,05:00 WIB
Kaum Milenial Bengkulu Selatan Mantapkan Hati Pilih Pasangan Romer, Endak Kitau Nian
Minggu 22-09-2024,06:00 WIB
DPT Pilkada Kaur Ditetapkan Sebanyak 96.398 Orang, Ada Penambahan 387 Pemilih
Terkini
Minggu 22-09-2024,16:00 WIB
TNI Bersihkan Pantai Seluma, Kades Berikan Apresiasi
Minggu 22-09-2024,15:04 WIB
Teknologi dalam Dunia Pendidikan: Bagaimana Virtual Reality Membantu Pembelajaran Jarak Jauh
Minggu 22-09-2024,14:57 WIB
4 Tantangan dan Solusi untuk Menjamin Hak Belajar bagi Anak Berkebutuhan Khusus
Minggu 22-09-2024,11:27 WIB
Ini Lho Manfaat Tumbuhan Sirih Cina Untuk Kesehatan Tubuh dan Wajah
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB