Masyarakat BU Diminta Tetap Patuhi Prokes dan PPK

Rabu 21-07-2021,19:03 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkulu Utara melaksanakan Rapat Koordinasi Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat( PPKM) di Ruang Rapat Sekdakab BU Rabu (21/7). Kegiatan tersebut diberikan arahan langsung olehGubernur Bengkulu Dr.H. Rohidin Mersyah secara virtual.

Rapat Koordinasi tersebut dihadiri Bupati BU, Ir. H. Mian yang diwakili Sekda BU, Dr.Haryadi S.Pd, MM, M.Si, Kapolres BU, AKBP. Anton Setyo Hartanto, SIK, MH, Dandim 0423 BU, Letkol Inf. Agung Pramudyo Saksono, S.Sos, M.Si, Asisten II, Ir.Untung Pramono, Asisten III Ramadanus,SE dan perwakilan OPD terkait.

Bupati BU, Mian yang disampaikan Sekda BU Dr.Haryadi,S.Pd, MM, M.Si mengatakan bahwa Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara telah menegakkan dan terus berupaya mendisiplinkan protokol kesehatan kepada masyarakat. Selain berkoordinasi bersama satgas di tingkat Kabupaten, Kecamatan maupun di tingkat Desa, Pemda juga melaksanakan rutin update data perkembangan Covid-19 dan berkoordinasi dengan Provinsi maupun Pusat.“Hari ini ada dua Rapat. Yang pertama dipimpin langsung oleh Gubenur Bengkulu dan Forkopimda, Pemerintah kabupaten/Kota tentang perkembangan dan tindak lanjut Surat Edaran Pemerintah Mengenai PPKM. Kemudian kami tindak lanjuti dengan rapat evaluasi Satgas Kabupaten,” sampai Sekda Haryadi kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Lanjut Haryadi, PPKM sangatlah penting untuk dipatuhi oleh masyarakat. PPKM merupakan upaya pemerintah untuk mencegah, mengendalikan dan menekan penularan wabah COVID-19 selain tetap mematuhi Prokes. Pemkab Bengkulu Utara juga terus mengupgrade peraturan daerah menyesuaikan dengan kondisi saat ini. Termasuk di dalamnya dalam Perda sanksi untuk mesyarakat.

“Untuk sanksi bagi masyarakat yang melanggar aturan PPKM ,kita menyadari bahwa kurangnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan Prokes dan PPKM. Jadi, saat ini sanksi sosial sudah kita jalan kan. Untuk sanksi yang lain kita menunggu hasil rapat rencana pembentukan perda tentang Prokes dan PPKM. Jika sudah ada Perda di tingkat Provinsi, maka kita akan membentuk Perda ditingkat Kabupaten yang menjadi dasar dalam penerapan sanksi bagi pelanggar Prokes dan PPKM.” (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait