Pelanggar Prokes di Mukomuko Mulai Disanksi

Selasa 27-07-2021,19:34 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>> MUKOMUKO >>>  Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) khususnya bagi yang tidak mengenakan masker saat berkendara di wilayah Mukomuko mulai disanksi. Sanksi diberikan oleh jajaran Satlantas Polres Mukomuko dalam kegiatan Operasi Yustisi beberapa hari terakhir. Salah satunya pada saat Operasi Yustisi di Jalan Lintas Bengkulu-Padang. Tepatnya di kawasan Bundaran atau Lapangan Merdeka, Kelurahan Pasar Mukomuko, Kecamatan Kota Mukomuko, Selasa (26/7).

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar Prokes yaitu, diminta mengucapkan Pancasila dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya di depan umum, serta push up.

Dikatakan Kasat Lantas Polres Mukomuko, IPTU, Dendi Putra, SH., MH masih banyak ditemui para pelanggar Prokes, baik itu pegendara roda dua, roda empat atau roda enam. Bagi pengendara yang kedapatan tidak memakai masker, langsung diberi tindakan.

"Pada Operasi Yustisi ini banyak ditemukan masyarakat yang tidak menggunakan masker. Masyarakat yang tidak menggunakan masker kita langsung beri tindakan atau sanksi berupa pengucapan Pancasila. Kemudian menyanyikan lagu Indonesia Raya serta push up. Sanksi ini kita berlakukan sebagai efek jera agar tidak melanggar Prokes lagi," ujarnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Dikatakan Kasat, operasi yustisi ini dilakukan guna membantu pemerintah dalam mengendalikan angka kasus positif Covid saat ini. Sebagaimana diketahui, bahwa wilayah Mukomuko ini masuk Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Dalam Operasi Yustisi ini, selain imbauan disiplin menerapkan protokol kesehatan, pihaknya juga tetap mengingatkan kepada para pengendara agar selalu mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan kelengkapan berkendara. "Dalam berkendara kita patuhi Prokes dan ketertiban berlalu lintas. Itu sebagai bentuk tanggungjawab kita kepada diri sendiri dan juga orang lain." (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait