Peserta BPJS Ketenagakerjaan di Wilayah PPKM Level 3 – 4 akan Mendapat Bantuan Subsidi Upah

Jumat 30-07-2021,20:01 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>> Ini kabar gembira bagi pekerja/buruh yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa, kecuali jasa pendidikan dan kesehatan. Sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan, akan mendapatkan bantuan subsidi upah oleh pemerintah.

Pelaksanaan pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) oleh pemerintah tersebut akan dilakukan pada bulan Agustus 2021, yang mana peruntukannya untuk wilayah PPKM level 3 dan Level 4.

Abdul Gani selaku Kepala Bidang Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu menjelaskan kepada radarbengkuluonline.com bahwa benar data yang disediakan oleh BPJS Ketenagakerjaan masih dalam proses verifikasi data akurat dan nantinya akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan pusat ke Kementerian Tenaga Kerja untuk diproses lebih lanjut.

"Kota Bengkulu sebagai wilayah PPKM Level 3 adalah daerah yang menjadi penerima Bantuan Subsidi Upah dan pekerja/buruh yang dibayar sesuai UMK Kota Bengkulu memenuhi persyaratan, yaitu di bawah Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) per bulan. Persyaratan lainnya adalah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Bulan Juni 2021. Untuk sekarang kita masih proses validasi data, sehingga untuk jumlah keseluruhan belum bisa kita sampaikan."

Pernyataan senada juga disampaikan oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Bengkulu, M. Imam Saputra bahwa Dana BSU akan disalurkan kepada pekerja/buruh yang perusahaannya berlokasi di Kota Bengkul., Hal tersebut dikarenakan Kota Bengkulu termasuk dalam wilayah PPKM Level 3 yang merupakan syarat dalam penerimaan Dana BSU.

"Saat ini kami sedang dalam proses validasi data. Tentunya dengan validasinya dilandasi persyaratan-persyaratan penerima BSU yang telah ditetapkan. Sehingga diharapkan Dana BSU dapat disalurkan dengan benar kepada pekerja/buruh yang memang berhak mendapatkannya. Dan semoga dana BSU yang disalurkan dapat meringankan beban kebutuhan hidup pekerja," ungkap Imam kepada radarbengkuluonline.com tadi siang..

Sesuai dengan Permenaker RI Nomor 16 Tahun 2021 dijelaskan bahwa nantinya Bantuan Subsidi Upah Tenaga Kerja akan cair sebesar Rp 500.000 per bulan selama 2 (dua) bulan yang dibayarkan sekaligus. Adapun pencairan akan bertahap, sehingga para pekerja/buruh penerima bantuan subsidi upah tidak perlu cemas dan pasti akan menerima jika datanya lengkap dan valid sesuai dengan persyaratan. Yang terpenting adalah warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. (ae-4)

Tags :
Kategori :

Terkait