KUA Fasilitasi Berkas Persyaratan
RBO >>> BENGKULU >>> Bagi masyarakat yang ingin menikah, tidak usah mendaftar ke Kantor Urusan Agama (KUA) di 9 Kecamatan yang ada di Kota Bengkulu lagi. Sebab, mendaftar nikah sudah bisa melalui online. Datang ke KUA, cukup membawa berkas persyaratan bagi kedua Calon pengantin (Catin). "Ya, kini bagi Catin bisa mendaftar online melalui link simkah.kemenag.go.id," ujar Kepala KUA Ratu Agung, Beni Hutagalung kepada radarbengkuluonline.com Minggu siang, (1/8). Setelah membuka link tersebut, lanjutnya, pilih daftar nikah, lalu, pilih provinsi/kabupaten/kota/kecamatan, tanggal nikah dan jam akad nikah akan digelar. Setelah itu, masukan data catin laki-laki dan perempuan. Chekclist dokumen yang disiapkan oleh catin. Masukan nomor HP, unggah foto, terakhir cetak bukti pendaftaran. "Cetak bukti pendaftaran ini di bawa ke KUA dengan melengkapi persyaratan berkas saat mengisi daftar online tadi," jelasnya. Sedangkan untuk berkas persyaratan yang di bawa ke KUA, NA (pengantar nikah dari kelurahan), foto copy E-KTP, Kartu Keluarga (KK), akte kelahiran, foto copy akte cerai, surat keterangan kematian bagi catin duda dan janda, foto copy KK pasangan catin, nomor HP kedua catin, terakhir seluruh berkas di foto copy satu rangkap. Beni juga menjelaskan, di bulan Agustus sudah banyak Catin yang akan melaksanakan akad nikah, baik di rumah ataupun di KUA. (ach)Terbaru, Bengkulu Terapkan Daftar Nikah Via Online
Minggu 01-08-2021,19:16 WIB
Editor : radar
Kategori :