RBO >>> BENGKULU >>> Dua pejabat di Kejaksaan Bengkulu dilakukan penyegaran. Hal ini tertuang dalam keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-IV-482/C/07/2021 tentang pemindahan, pemberhentian dan pengangkatan dari dalam jabatan struktural pegawai negeri sipil Kejaksaan Republik Indonesia. Diantaranya Kajari Bengkulu, Irene Putrie menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta. Ia digantikan oleh Yunitha Arifin yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Subdirektorat Pendapat Hukum pada Direktorat Pertimbangan Hukum Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung di Jakarta. Kajari Bengkulu Tengah, Jabat Lambok Marisi Jakobus Sidabutar menjabat sebagai Asisten Intelijin Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Digantikan oleh Tri Widodo yang sebelumnya menjabat sebagai Koordinator pada Kejati Kalimantan Barat. Sertijab ini berlangsung di Kantor Kejati Bengkulu Senin pagi (2/8). Kajari Bengkulu Yunitha, usai sertijab tersebut mengatakan, ia akan meneruskan tugas yang sudah dijalankan sebelumnya. "Saya harus pelajari dahulu. Harus lihat. Nanti saya ambil langkah- langkah berikutnya. Untuk tunggakan kasus yang harus diselesaikan kita kerjakan. Semua saya lihat, akan kita tetapkan nanti. Waktu tentu kita pelajari dahulu. Tugas yang utama itu seperti kita gencar program WBK (Wilayah Bebas Korupsi) dan WBBM (Wiayah Birokrasi Bebas Melayani)," ujarnya kepada radarbengkuluonline.com tadi siang. Kajati Bengkulu, Agnes Triani, SH MH mengatakan, pergantian jabatan yang baru itu hal yang biasa. "Ini penyegaran. Hal biasa. Karena, merupakan kebutuhan organisasi. Kemudian tugas -tugas yang belum diselesaikan diharapkan agar cepat dikerjakan," katanya. Disinggung soal tunggakan perkara korupsi, Agnes berharap agar Kajari yang baru dilantik dapat menuntuskan pekerjaan yang sebelumnya. "Pasti semua kerja PR itu akan diselesaikan. Nanti mereka akan menjalankan tugas dan fungsi pokoknya masing masing. Sehingga kita berharap pejabat baru menjadi lebih baik lagi. Karena walaupun Kajari diganti, tidak menghentikan pengusutan perkara yang ada," tutupnya. Diketahui ada beberapa PR, khususnya tindakan korupsi di Kejari Bengkulu. Yakni Perkara Lahan Bentiring dan Dugaan Belanja Satpol PP Kota Bengkulu. Keduanya sudah diketahui kerugian negara. Hanya perkara kasus lahan Bentiring ditetapkan tersangka. Sedangkan perkara Satpol PP belum masuk dalam tahap penetapan tersangka. (Bro)
Kajari Baru Akan Selesaikan Dua “PR” Perkara Korupsi
Senin 02-08-2021,14:16 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,13:36 WIB
5 Tempat Wisata Edukasi Ular dan Reptil: Belajar tentang Reptil dalam Lingkungan yang Aman
Sabtu 21-09-2024,13:58 WIB
Pembatas Jalan Suprapto Rusak, Pengendara Motor Langgar Aturan dan Membahayakan
Sabtu 21-09-2024,15:12 WIB
Simposium Pendidikan Era Society 5.0 Menuju Generasi Emas Bersama ILUNI UNP, Direktorat SMK dan Dikbud
Sabtu 21-09-2024,15:10 WIB
FKW KAHMI Perkuat sinergi dan Peningkatan Kualitas Wartawan Provinsi Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,13:44 WIB
Peresmian Sentra Layanan UT di SALUT FKPKBM Kota Bengkulu, Tingkatkan Akses Pendidikan Tinggi
Terkini
Minggu 22-09-2024,11:27 WIB
Ini Lho Manfaat Tumbuhan Sirih Cina Untuk Kesehatan Tubuh dan Wajah
Minggu 22-09-2024,11:00 WIB
5 Fakta Unik Satwa Endemik di Negara Australia yang Seru Untuk Dipelajari
Minggu 22-09-2024,10:47 WIB
10 Manfaat Jamur, Sumber Nutrisi yang Kaya Khasiat bagi Kesehatan
Minggu 22-09-2024,10:37 WIB
5 Game PC Seru untuk Pasangan LDR: Tetap Dekat Walau Berjauhan Tetap Romantis
Minggu 22-09-2024,10:34 WIB