Tripika Kecamatan Batik Nau Sosialisasikan SE ke Masyarakat

Kamis 05-08-2021,19:00 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BATIK NAU >>>  Untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini terus mengalami peningkatan yang signifikan, Tripika Kecamatan Batik Nau, Kabupaten Bengkulu Utara mensosialisasikan Surat Edaran (SE) Bupati Bengkulu Utara Nomor : 360/73/SATGAS/2021 TENTANG PEMBERLAKUAN PEMBATASAN KEGIATAN MASYARAKAT (PPKM) LEVEL 3 DAN PENGOPTIMALAN POSKO PENANGANAN COVID-19 DI TINGKAT DESA DAN KELURAHAN kepada warga masyarakat.

Sosialisasi yang dilakukan oleh Tripika Kecamatan Batik Nau ini dipimpin langsung oleh Camat Sabani, SH bersama Sekcam Sukarno, Kapolsek Batik Nau dan personel menyambangi warga masyarakat Desa Durian Amparan dan Desa Batik Nau yang ingin menggelar pesta pernikahan.

Camat Batik Nau, Sabani, SH mengatakan, di masa pandemi saat ini semua dibatasi. Kepada masyarakat diimbau agar memaklumi dan mematuhi aturan yang berlaku. ” Semua ini bukan atas kehendak kami yang bikin aturan, ini semua aturan dari pemerintah. Saat ini boleh menggelar resepsi pernikahan dengan mematuhi protocol kesehatan yang ketat dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun. Jadi, yang punya hajatan harus menyiapkan tempat cuci tangan di kiri-kanan pintu masuk acara, menyiapkan masker dan juga mengatur jarak tamu undangan yang ada serta menyediakan nasi kotak. Tidak diperkenankan menyediakan makanan prasmanan. Sedangkan untuk acara resepsi malam hari untuk saat ini tidak diperkenankan. Jika masih masyarakat nekat melanggar, akan kita tindak tegas dengan membubarkan acara,” ujar Sabani. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait