Menghina Simbol Agama adalah Pidana RBO >>> JAKARTA >>> Viral di media sosial soal ceramah yang dinilai berisi ujaran kebencian dan penghinaan simbol keagamaan yang berpotensi merusak kerukunan umat beragama direspon Kementerian Agama RI.
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan bahwa ujaran kebencian dan penghinaan adalah tindak pidana. Menag meminta para penceramah agama tidak menjadikan ruang publik untuk menyampaikan pesan berisi ujaran kebencian maupun penghinaan. “Menyampaikan ujaran kebencian dan penghinaan terhadap simbol agama adalah pidana. Deliknya aduan dan bisa diproses di kepolisian. Termasuk melanggar UU No 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,” tegas Menag di Jakarta dalam rilisnya yang disampaikan kepada radarbengkuluonline.com, Minggu (22/8/2021). Menurut Menag, aktivitas ceramah dan kajian, seharusnya dijadikan sebagai ruang edukasi dan pencerahan. Ceramah adalah media bagi para penceramah agama untuk meningkatkan pemahaman keagamaan publik terhadap keyakinan dan ajaran agamanya masing-masing. Bukan untuk saling menghinakan keyakinan dan ajaran agama lainnya. “Ceramah adalah media pendidikan, maka harus edukatif dan mencerahkan,” jelasnya. “Di tengah upaya untuk terus memajukan bangsa dan menangani pandemi Covid-19, semua pihak mestinya fokus pada ikhtiar merajut kebersamaan, persatuan, dan solidaritas. Bukan melakukan kegaduhan yang bisa mencederai persaudaraan kebangsaan,” sambungnya. Kementerian Agama, lanjut Menag, saat ini terus berupaya mengarusutamakan penguatan moderasi beragama. Hal ini akan dilakukan kepada seluruh stakeholder. Mulai dari ASN, Forum Kerukunan, termasuk juga penceramah dan masyarakat luas. Ada empat indikator yang dikuatkan. Yaitu komitmen kebangsaan, toleransi, anti kekerasan, serta penerimaan terhadap tradisi. “Dalam konteks ceramah agama, penguatan terhadap empat indikator moderasi ini penting dan strategis agar para penceramah bisa terus mengemban amanah pengetahuan dalam menghadirkan pesan-pesan keagamaan yang selain meneguhkan keimanan umat, juga mencerahkan dan inspiratif.” Menag menambahkan, pada April 2017, Kementerian Agama juga telah menerbitkan sembilan seruan ceramah di rumah ibadah. Yaitu: 1. Disampaikan oleh penceramah yang memiliki pemahaman dan komitmen pada tujuan utama diturunkannya agama, yakni melindungi harkat dan martabat kemanusiaan, serta menjaga kelangsungan hidup dan perdamaian umat manusia. 2. Disampaikan berdasarkan pengetahuan keagamaan yang memadai dan bersumber dari ajaran pokok agama. 3. Disampaikan dalam kalimat yang baik dan santun dalam ukuran kepatutan dan kepantasan, terbebas dari umpatan, makian, maupun ujaran kebencian yang dilarang oleh agama mana pun 4. Bernuansa mendidik dan berisi materi pencerahan yang meliputi pencerahan spiritual, intelektual, emosional, dan multikultural. 5. Materi yang disampaikan tidak bertentangan dengan empat konsensus Bangsa Indonesia. Yaitu: Pancasila, UUD 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika. 6. Materi yang disampaikan tidak mempertentangkan unsur SARA (suku, agama, ras, antargolongan) yang dapat menimbulkan konflik, mengganggu kerukunan ataupun merusak ikatan bangsa. 7. Materi yang disampaikan tidak bermuatan penghinaan, penodaan, dan/atau pelecehan terhadap pandangan, keyakinan dan praktik ibadah antar/dalam umat beragama, serta tidak mengandung provokasi untuk melakukan tindakan diskriminatif, intimidatif, anarkis, dan destruktif. 8. Materi yang disampaikan tidak bermuatan kampanye politik praktis dan/atau promosi bisnis. 9. Tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku terkait dengan penyiaran keagamaan dan penggunaan rumah ibadah.(ae-4/rls)Menag: Ceramah Harus Edukatif dan Mencerahkan
Senin 23-08-2021,09:40 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Sabtu 21-09-2024,13:29 WIB
5 Manfaat Adopsi Kucing Terlantar dan Cara Berkontribusi dalam Upaya Menyelamatkan Kucing Jalanan
Sabtu 21-09-2024,13:19 WIB
7 Perilaku Unik Kucing dan Cara Memahaminya: Mengenal Bahasa Tubuh Si Menggemaskan
Sabtu 21-09-2024,13:36 WIB
5 Tempat Wisata Edukasi Ular dan Reptil: Belajar tentang Reptil dalam Lingkungan yang Aman
Terkini
Minggu 22-09-2024,10:37 WIB
5 Game PC Seru untuk Pasangan LDR: Tetap Dekat Walau Berjauhan Tetap Romantis
Minggu 22-09-2024,10:34 WIB
Didampingi Kadis Perikanan, Bupati Seluma Monitoring Bantuan Oven Pemanggang Ikan
Minggu 22-09-2024,10:24 WIB
7 Cara Wisatawan Berkontribusi dalam Pelestarian Lingkungan
Minggu 22-09-2024,10:20 WIB
Damkar Kota Bengkulu Hanya Miliki 19 Unit Mobil Pemadam Bahaya Kebakaran, Alat Canggih Minim
Minggu 22-09-2024,08:48 WIB