4 Perangkat Desa Terjaring OTT, Bantuan Pelaku Usaha Disunat 

Minggu 26-09-2021,21:12 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Penyidik Subdit III Ditreskrimsus Polda Bengkulu menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar pada Jumat kemarin (24/9)  di depan BRI Unit Pondok Kelapa, Kabupaten Bengkulu Tengah. Keempatnya adalah An (37) Kepala Dusun I Desa Air Napal, kemudian Ih (35) Kepala Dusun II Desa Air Napal, kemudian SM (40), Kasi Pemerintahan Desa Air Napal dan LS (42) yang menjabat sebagai Sekdes Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah. "Keempatnya diduga melakukan tindak pidana korupsi dengan melakukan pungutan uang (Bantuan Langsung Tunai Usaha Mikro Kecil dan Menengah BLT-UMKM) di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji Bengkulu Tengah, yang bersumber dari Program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) APBN TA 2021," jelas Dir Reskrimsus Kombes Pol Aries Andhi S.IK melalui Kanit 2 Subdit III Tipidkor AKP Khoiril Akbar S.IK, dalam press releases di Mapolda Bengkulu, Minggu (26/9) siang. Dijelaskannya, sejak Selasa 21 September 2021 sampai Jumat 24 September 2021, sebanyak 63 pelaku usaha penerima UMKM Desa Air Napal mencairkan bantuan tahap pertama di BRI Unit Pondok Kelapa. Kemudian, dalam pelaksanaannya, perangkat desa, yakni Kadun I dan Kadun II  meminta sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 350 ribu kepada pelaku usaha yang diserahkan kepada LS selaku Sekdes Air Napal. "Pada saat perangkat desa melakukan pungutan potongan uang BLT-UMKM kepada pelaku usaha atas nama Mus Mudaya, penyidik mengamankan tersangka dan didapati uang Rp 950 ribu. Kemudian, berdasarkan pengembangan ditemukan uang Rp 9.550.000 dari tersangka LS selaku Sekdes. Jadi, total barang bukti yang diamankan Rp 10.500.000," jelasnya. Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman minimalnya pidana penjara 4 tahun dan ancaman maksimal pidana penjara 20 tahun. Terhadap keempat tersangka, penyidik melakukan penahanan dan masih melakukan pengembangan jika ditemukan pihak-pihak lain yang diduga terlibat. (Bro)
Tags :
Kategori :

Terkait

Terpopuler

Terkini