Jangan Sampai Uangnya Dipotong Pusat
RBO >>> MUKOMUKO >>> Pemerintah Kabupaten Mukomuko hingga saat ini belum memanfaatkan Hasil Dana Reboisasi (DBH-DR) yang telah dikucurkan secara bertahap oleh pemerintah pusat sejak 2006 - 2018. Dana tersebut dikucurkan untuk melaksanakan kegiatan reboisasi atau penghijauan. Dana DBH-DR sudah mengendap sekitar Rp 700 juta di Kas Daerah. Dana tersebut harus terealisasi pada 2022 mendatang. Jika tidak, dana yang sudah dikucurkan itu harus dikembalikan ke Kas Negara melalui pemotongan langsung dari kucuran dana yang seharusnya ditransfer ke Kas Daerah Mukomuko. Ditanya mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, M. Rizon, S.Hut., M.Si yang baru menjabat lebih kurang sebulan ini, mengaku sudah mengetahui hal tersebut. Diterangkannya, dana itu sebetulnya dikucurkan sudah lama dan ditransfer secara bertahap. Dulu, lanjutnya dana itu di bawah Bidang Kehutanan, Dinas Pertanian. Namun, lantaran sektor Kehutan sudah diambil alih oleh Provinsi, maka dana dialihkan ke Dinas LH. Mengingat ada batas waktu realisasi anggaran yang diberikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rizon mengatakan, pihaknya berencana akan merealisasikan atau melaksanakan kegiatan reboisasi di tahun 2022 mendatang. "Namun yang jelas, kami akan koordinasi dulu dengan DLHK (Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Provinsi. Agar, rencana kegiatan yang bakal kita laksanakan nanti tidak berbenturan dengan aturan," ujarnya ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com, Senin (27/9). Sementara ini, kata Rizon, Rencana program reboisasi yang bakal dilaksanakan yaitu penataan dan pengkayaan hutan kota. Ada beberapa lokasi yang menjadi target, diantaranya hutan Danau Nibung. "Yang kita rencanakan, bagaimana kita melakukan reboisasi di sempadan Danau Nibung. Artinya, kita melakukan pengkayaan hutan kota. Kemudian dengan memperhatikan nilai estetika kepariwisataan, itu artinya kita juga melakukan penataan," terang mantan Kepala UPTD KPHP Mukomuko, DLHK Provinsi Bengkulu ini. Kemudian, lanjut lulusan Kehutan Unib ini, pihaknya juga merencanakan melakukan penghijauan di area lahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Khusus di TPA ini, kalau tidak menyalahi aturan, bakal ditanam tanaman jenis penghasil buah-buahan. "Kalau kondisi sekarang, kondisi lahan di TPA itu ya, yang tumbuh tanaman liar. Kita akan coba lakukan penghijauan dengan tanaman buah. Itu kalau tidak menyalahi. Makanya, kepastiannya, menunggu hasil koordinasi kami dengan pihak DLHK provinsi dulu. Intinya, kita manfaatkan DBH-DR ini sebaik mungkin untuk kepentingan masyarakat. Dana sudah diberikan pusat, sebisa mungkin kita manfaatkan untuk daerah." (sam)Dana Reboisasi MM akan Dimanfaatkan tahun Depan
Senin 27-09-2021,18:52 WIB
Editor : radar
Kategori :