3 Pelaku Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Sudah Diamankan

Rabu 29-09-2021,10:27 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>> Nasib malang menimpa seorang pelajar di salah satu Sekolah di Kabupaten Bengkulu Utara, sebut saja Mawar (bukan nama sebenarnya, red). Wanita yang masih berusia 16 tahun ini menjadi korban tindak pidana persetubuhan dan atau pencabulan.

Dirinya yang berniat ingin mencari pekerjaan untuk membayar seragam sekolah, malah dimanfaatkan oleh pelaku untuk digagahi dengan diberi imbalan sebesar Rp 50.000 hingga Rp. 100.000.

Kapolres BU AKBP. Anton Setyo Hartanto, S. IK, MH melalui Kasat Reskrim AKP. Jery Antonius Nainggolan, S. IK yang disampaikan KBO Reskrim Polres BU Iptu. Asnawi saat Pres Release di Mapolres BU mengatakan dalam kasus ini ada 3 orang pelaku yang masing-masing berinisial SU (39), NA (25) dan SM (18) yang semuanya merupakan warga Kabupaten Bengkulu Utara.

Dijelaskan oleh Iptu. Asnawi, kejadian yang menimpa korban ini berawal dari korban yang menghubungi pelaku SM awal bulan Juli lalu untuk dicarikan pekerjaan. Karena, dirinya membutuhkan uang untuk membayar seragam sekolah. Beberapa hari kemudian, pelaku NA juga mengubungi pelaku SM untuk dicarikan perempuan yang masih perawan. Oleh pelaku SM diajaklah korban Mawar untuk menemui pelaku NA.

”Oleh pelaku SM, korban diajak untuk menemui pelaku NA dengan dalih untuk diberikan pekerjaan. Namun korban tidak mengetahui jika pekerjaan tersebut adalah pekerja yang belum layak untuk dilakukannya. Sehingga korban mengikuti pelaku SM untuk bertemu dengan pelaku NA. Di TKP korban disetubuhi dan dicabuli oleh pelaku NA dengan memberikan uang sebagai imbalan sebesar Rp 100.000. Disitu juga ada pelaku SM. Selang sehari kejadian tersebut terjadi kembali di tempat yang sama dengan pelaku NA, korban diberi uang sebesar Rp50.000,“ kata Iptu Asnawi.

Asnawi menjelaskan, untuk pelaku SU, kejadian awal bulan September 2021 di rumah pelaku yang mana pelaku memanfaatkan korban Mawar yang menginap di rumahnya. Karena, korban kabur dari rumah yang tidak ingin pulang ke rumahnya setelah dijemput oleh orangtuanya. ”Memanfaatkan kesempatan tersebut, pelaku NA 2 kali mencabuli korban yang mana kejadian tersebut dilakukan pelaku saat istrinya sedang tidur di malam hari. Kejadian pertama oleh pelaku, korban diberi imbalan uang sebesar Rp 40.000. Sedangkan kejadian yang kedua kalinya korban tidak diberi imbalan apapun. Karena, pelaku merasa tidak puas dengan korban yang tidak mau menuruti sesuai kehendak pelaku.”

Atas kejadian tersebut, ketiga pelaku dikenakan Pasal 81 Ayat (2) Sub Pasal 82 Ayat (1) JO Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan Ancaman Minimal 5 Tahun Penjara dan Maksimal 15 Tahun Penjara. (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait