RBO <<< MUKOMUKO >>> Salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Mukomuko, yaitu pajak Galian C atau quari. Sayangnya, wajib pajak Galian C saat ini tidak sampai 10 perusahaan. Kendati demikian, Pemkab Mukomuko melalui Badan Keuangan Daerah (BKD) akan memaksimalkan pendapatan dari pajak Galian C. Hal ini ditegaskan Kepala BKD Mukomuko, Agus Sumarman, MM., M.PH. Dijelaskan Agus, ada 2 potensi besar pendapatan pajak Galian C diluar pemakaian material untuk masyarakat umum. Pertama, pemakaian material untuk proyek pembangunan pemerintah, dan kedua pemakaian material proyek pembangunan perusahaan swasta. "Untuk proyek pemerintah, syarat pencairan harus menyertakan bukti lunas pajak Galian C. Jadi, pajak dari material pembangunan pemerintah clear. Nah, untuk pemakaian material proyek perusahaan swasta akan kita dorong bukti lunas pajak Galian C jadi syarat pencairan. Tentu ini butuh kerjasama dengan pihak perusahaan swasta. Perlu kita tahu berapa pemakaian material pada kontrak merek dengan pihak ketiga," beber Agus saat ditemui radarbengkuluonline.com tadi siang. Hal ini dilakukan Pemkab, agar pendapatan daerah dari pajak Galian C terukur sesuai pemakaian kubikasi material yang dijual. "Berapa kubikasi material yang dipakai untuk proyek perusahaan swasta? Tinggal kita lihat dikontrak mereka. Jadi semua jelas," sampainya. Diuraikan Agus, berdasarkan aturan yang berlaku, nilai pajak dihitung per kubikasi dengan rincian, pasir sebesar Rp 3.000 per kubik, tanah Rp 3.000 per kubik, dan batu sebesar Rp 4.000 per kubik. Ia juga berharap, pihak desa, khususnya pemerintah desa turut mengawasi transaksi material dari Galian C di desa masing-masing. Sebab, pajak Galian C ini, akan dikucurkan ke desa yang di wilayahnya memiliki Galian C. "Untuk mendongkrak pendapatan dari pajak ini butuh kerjasama semua. Pemdes juga. Tahun ini saja, dari hasil pajak 2020, dana sebesar Rp 98 juta akan disalurkan ke beberapa desa. Kalau pajak Galian C besar, dana bagi hasil untuk desa juga besar. Persentasenya 35 persen untuk desa, 65 persen untuk daerah." (sam)
Soal Pajak Galian C, Pemkab Mukomuko Tidak Mau “Dikicuh”
Rabu 06-10-2021,18:57 WIB
Editor : radar
Kategori :