Disetujui, Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Jadi Perda

Rabu 06-10-2021,19:40 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  ARGA MAKMUR >>>  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bengkulu Utara menghelat rapat paripurna tentang persetujuan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 jadi Peraturan Daerah. Rapat dibuka langsung oleh Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH yang diikuti oleh anggota DPRD BU, perwakilan Dandim BU, Forkopimda BU, OPD serta anggota DPRD yang tergabung dalam 7 Fraksi. Rabu (06/09/2021).

Setelah melalui beberapa tahapan, akhirnya DPRD Kabupaten Bengkulu Utara menyetujui Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkulu Utara. Hal itu berdasarkan hasil persetujuan tujuh fraksi yang ada di DPRD BU yang dalam kesimpulannya menyatakan setuju untuk ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bengkulu Utara.

Wakil Bupati Bengkulu Utara, Arie Septia Adinata, SE, M. Ap menyampaikan terima kasih dan apresiasinya kepada DPRD BU atas persetujuan Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 jadi Peraturan Daerah."Saya menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya dan berterima kasih kepada semua fraksi yang telah membahas dan menyetujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Bengkulu Utara menjadi Peraturan Daerah," kata Arie.

Sementara itu Ketua DPRD BU, Sonti Bakara SH menyampaikan bahwa ketujuh fraksi dan anggota DPRD menyetujui bahwa Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun 2022 ditetapkan menjadi Peraturan Daerah."Berdasarkan penyampaian terakhir dari Fraksi-fraksi tersebut, maka dapat saya simpulkan bahwa ke 7 fraksi yang ada semua fraksi menyetujui Raperda Pengelolaan Keuangan Daerah untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah BU." (bri)

Tags :
Kategori :

Terkait