Permainan Chip Game Online Domino Haram

Kamis 07-10-2021,18:33 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO <<<  BENGKULU >>>  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Bengkulu mengatakan, bahwa permainan chip game online domino yang saat ini digemari oleh masyarakat luas khususnya Provinsi Bengkulu, haram. Kepala Bidang Komisi Fatwa MUI Provinsi Supardi, mengatakan bahwa game tersebut memerlukan biaya untuk dimainkan, meskipun tidak terlalu besar. "Kalau sudah jelas masuk judi, mau online ataupun offline sudah jelas haram," ujar Supardi kepada radarbengkuluonline.com tadi siang, (7/10).

Maka dari itu, didalam permainan terdapat unsur taruhan, untung-untungan, maka sudah pasti masuk kedalam kategori judi. Sehingga membuat para pemain game tersebut, ingin terus menerus memainkannya atau kecanduan. Lanjut Supardi, sebaiknya masyarakat menghindari permainan, atau game yang dapat melengahkan dari kegiatan yang bermanfaat, dan yang mengandung keuntungan berupa materi. Terkait fatwa, lanjut Supardi, hingga saat ini MUI pusat dan Provinsi Bengkulu belum mengeluarkan fatwa terkait kejelasan game tersebut. Namun sudah dipastikan, jika chip game domino tersebut haram karena memiliki unsur taruhan dan lainnya.

"Minggu ini akan kami rapatkan. Apakah nanti keluarnya dalam bentuk fatwa atau dalam bentuk nasihat saja," ujarnya.

Supardi berharap agar masyarakat untuk segera sadar dan berhenti untuk bermain game tersebut. Dalam permainan tersebut, pemain diminta untuk mengisi saldo untuk membeli chip agar dapat memainkan permainan tersebut.

Jika pemain tersebut menang, maka pemain akan mendapatkan sejumlah uang. Dan jika kalah, pemain akan kehilangan uang sama seperti permainan judi. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait