Komite Sekolah Boleh Menghimpun Dana Sumbangan dari Masyarakat

Jumat 08-10-2021,08:49 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu memberikan sosialisasi bagi seluruh sekolah jenjang SD dan SMP dengan tema penyuluh penerangan hukum tentang ''Mewaspadai sumbangan rasa pungutan liar (pungli) di sekolah'' bertempat di Aula Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kota Bengkulu, kemarin.

Penyuluhan ini dihadiri Kajari Bengkulu, Yunitha Arifin, SH, MH diwakili Kasi Intel, Benny, SH, MH  beserta jajarannya, dan disambut dengan hangat oleh Plt. Kepala Dikbud Kota, Nopri Walihan, dan perwakilan dari Kepala Sekolah (Kepsek) SD dan SMP.

Dalam materi yang disampaikan Kasi Intel Kajari Bengkulu, Benny SH, MH  tentang legalitas komite sekolah sesuai Permendikbud Nomor 75 tahun 2016. Jadi, komite sekolah itu harus punya legalitas kepengurusan yang jelas, agar menghimpun dana sumbangan dari masyarakat seperti orangtua siswa, pengusaha dan lain-lain, tidak ada masalah kedepannya dikelola oleh komite sekolah. "Sumbangan masyarakat boleh. Yang tidak boleh itu pungutan," kata Benny dalam arahannya kemarin, (7/10).

Sementara itu, Plt. Dikbud Kota, Nopri Walihan mengatakan, terima kasih kepada Kajari dan jajarannya atas sosialisasi untuk sekolah di Kota , terkait tentang sumbangan sekolah yang membuat lebih jelas regulasinya. "Kami siap mendukung penuh regulasi ini, asalkan memang jelas sumbangan dari komite sekolah nantinya," kata Nopri.

Salah seorang Kepsek yang ikut sosialisasi mengatakan, bagus. Dengan adanya sosialisasi ini membuat sekolah yang belum tau jadi tau. Jangan sampai salah langkah, dan sudah jelas legalitasnya, bahwa komite sekolah boleh meminta sumbangan ke masyarakat. "Jadi, sudah jelas. Ada mekanisme meminta sumbangan ke orangtua siswa, kekurangan sekolah yang ingin dibantu apa saja, tidak ada kekeliruan lagi kedepannya," kata Kepsek SMPN 1 Kota, Idiarman, M. Pd. (ach)

Tags :
Kategori :

Terkait