Bapas Bengkulu Ikuti Seminar Bersama Kemenkumham RI

Selasa 12-10-2021,19:52 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

RBO >>>  BENGKULU >>>  Badan Pemasyarakatan Bengkulu ikuti arahan seminar. Kepala Bapas Bengkulu Resman mengatakan, dalam arahan ini secara virtual. Dimana kementerian meminta jajaran satker yang ada dapat menangani pemulihan ekonomi masyarakat. "Kementerian Hukum dan HAM menyelenggarakan Seminar Nasional Peran Kementerian Hukum  dan HAM dalam Mengakselerasi Indonesia Sehat dan Pemulihan Ekonomi Nasional dalam rangka  Hari Dharma Karya Dhika Tahun 2021," ujarnya Selasa (12/11) .

Seminar Nasional ini dilaksanakan secara hybrid, luring di  Graha Pengayoman Kementerian Hukum dan HAM serta daring melalui zoom dan youtube mengundang seluruh elemen masyarakat agar dapat berperan aktif ikut serta membangun  Indonesia yang lebih baik.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly menyampaikan bahwa Seminar Nasional ini adalah  momentum dalam mensinergikan dan mengkoordinasikan peran pemerintah sebagai katalisator dan  dinamisator,  baik kepada masyarakat maupun dunia usaha. Hasil dari seminar ini nantinya akan  dimanfaatkan sebagai rumusan kajian dan rekomendasi kebijakan di bidang Hukum dan HAM.

"Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai salah satu pilar pemerintahan turut berperan  mendorong pemulihan kesehatan dan peningkatan ekonomi nasional melalui revolusi digital serta  mengakselerasi kebijakan dalam mendorong kemudahan berusaha (ease of doing bussiness)  melalui peran Ditjen PP dan BPHN dalam pembenahan regulasi serta peran AHU dalam  penyederhanaan proses perizinan.

Ditjen KI juga berperan mendukung UMKM dengan  menyediakan layanan digital untuk pendaftaran merek. Sedangkan Ditjen Imigrasi berinovasi  menciptakan visa elektronik bagi kemudahan investor," ujarnya.

Guna mempertajam mainstreaming Bisnis  dan HAM di Indonesia, Ditjen HAM juga telah membangun aplikasi penilaian risiko bisnis untuk  memfasilitasi perusahaan di semua lini bisnis.

Pada kegiatan ini, hadir Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin sebagai Keynote Speaker. Beliau menyampaikan  bahwa kondisi pandemi ini memerlukan ketepatan dalam setiap kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan guna menjaga keseimbangan antara kesehatan dan ekonomi nasional.  “Aturan kedaruratan” dibutuhkan guna mencegah keterlambatan bertindak yang berpotensi  menyebabkan kerugian negara yang lebih besar.

Beliau menegaskan bahwa konsep rukhsah (kemudahan pada kondisi tertentu) yang serupa  dengan pintu darurat di masa krisis dapat kita aplikasikan dalam tata peraturan perundang-undangan. Setiap keputusan/kebijakan harus berdasar pada azas pemerintahan yang baik. Utamanya azas kemanfaatan dan kepentingan umum.

Berbagai narasumber baik dari pembuat kebijakan, akademisi, praktisi kesehatan serta pelaku  ekonomi berkumpul dalam seminar ini, untuk bersama-sama mendiskusikan mengenai proses dan  strategi pemerintah dalam mempercepat Indonesia sehat dan pemulihan ekonomi nasional. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait