Ada Pinjol Mencurigakan, Tolong Laporkan ke Polres!

Minggu 24-10-2021,19:40 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com -  MUKOMUKO - Kapolres Mukomuko, AKBP. Witdiardi, S.IK., SH melalui Kasat Reskrim, AKP. Teguh Ari Aji, S.IK menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Mukomuko untuk waspada dan tidak mudah terhasut dengan rayuan pinjaman online (Pinjol).

Kewaspadaan penting, kata Kasat agar masyarakat Mukomuko terhindar dari jebakan orang tidak bertanggungjawab yang berkedok pinjaman online alias Pinjol ilegal yang dapat merugikan masyarakat.

"Belakangan ini marak Pinjol ilegal yang telah meresahkan dengan berbagai modus. Untuk itu, penting kami himbau masyarakat Mukomuko untuk waspada," kata Teguh kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Saat ini, lanjut Kasat, pihak Kepolisian bersama instansi terkait tengah gencar membasmi Pinjol ilegal. Ia berharap kepada masyarakat Mukomuko untuk turut berperan aktif dalam menumpas Pinjol ilegal yang dapat merugikan ini.

Dia meminta, jika ada warga Mukomuko yang pernah bertransaksi dengan Pinjol dan atau pernah ditawari pihak Pinjol dengan cara yang tidak jelas, "Tolong segera melapor ke Polres. Nanti kita cek, kami tembuskan ke OJK, Pinjol-nya Legal atau ilegal," pinta Kasat.

Teguh menambahkan, beberapa waktu lalu telah mengikuti sosialisasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Pinjol ilegal dan pencurian data bank. Dari sosialisasi itu, ada beberapa ciri, jasa pinjaman online yang patut dicurigai.

Pertama, jelas Kasat, biasanya pihak Pinjol yang diduga ilegal akan menawarkan pinjaman melalui pesan singkat atau SMS. Ada juga yang menawarkan melalui media sosial. Akan tetapi, perusahaan tempat mereka bernaung tidak jelas.

"Tawaran Pinjol lewat SMS itu hati-hati. Lewat Medsos ada juga, biasanya lebih profesional, lebih meyakinkan. Tapi, perusahaanya biasanya tidak jelas. Kan, bisa kita cari di internet, kalau gak jelas, itu mencurigakan. Sebaiknya lapor ke pihak berwajib," pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait