PPKM Level 3 Diperpanjang, Kegiatan Dibatasi Sesuai Ketentuan

Senin 25-10-2021,09:24 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com -  KEPAHIANG- Bupati Kepahiang menerbitkan surat edaran nomor 360/0846/BPBD-KPH/2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 serta mengoptimalkan posko penanganan covid-19 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid-19. Pemberlakuan kembali PPKM level 3 tersebut dijelaskan menindaklanjuti instruksi Mendagri Nomor 54 tahun 2021 tanggal 18 Oktober 2021 tentang PPKM level 3, level 2 dan level 1.

Beberapa ketentuan yang harus diberlakukan diantaranya, pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, untuk Kabupaten Kepahiang kegiatan belajar mengajar tatap muka terbatas pelaksanaan kapasitas 50 persen. Kemudian pelaksanaan kegiatan perkantoran pembatasan dengan work from home sebesar 50 persen dan work from office 50 persen. "Ketentuan lain menerapkan prokes, pengaturan waktu secara bergantian, pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain," sampai Bupati Kepada radarbengkuluonline.com kemarin.

Sementara itu, pelaksanaan kegiatan ibadah dilakukan paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat serta memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama. Sama halnya dengan pelaksanaan resepsi pernikahan dan kegiatan hajatan kemasyarakatan diizinkan paling banyak 50 persen dari kapasitas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat.

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup untuk sementara sampai wilayah dinyatakan aman."Kemudian yang paling penting pelaksanaan PPKM ditingkat RT/RW desa dan kelurahan dan kecamatan tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko disetiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah." (crv).

Tags :
Kategori :

Terkait