Perda Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Seluma Disahkan

Senin 25-10-2021,20:06 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com -  SELUMA- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat (PPMA) yang dibahas melalui pandangan akhir fraksi di DPRD Seluma pada Senin (25/10), akhirnya disahkan menjadi Perda, setelah sebelumnya draf Raperda tersebut disiapkan dan sudah dimasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Pemkab Seluma.

Wakil Bupati Seluma, Drs Gustianto mengatakan, Perda ini untuk mengcover aturan-aturan masyarakat adat sehingga dapat memperjelas dan mempertegas hak masyarakat adat yang ada di Kabupaten Seluma. Karena keberadaan Perda Masyarakat Adat memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan di daerah. Apalagi dengan adanya perubahan regulasi terkait perizinan yang wewenangnya kini dilimpahkan ke provinsi, tidak lagi di kabupaten.

"Perda ini untuk memperjelas sekaligus mempertegas hak masyarakat adat yang ada di Kabupaten Seluma tanpa mengenyampingkan aturan yang telah dibuat pemerintah," sampai Wabup Seluma Drs Gustianto, kepada radarbengkuluonline.com  Senin (25/10).

Sementara itu, Ketua Pengurus Daerah (PD) Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Tanah Serawai, Hertoni mengatakan, dengan telah disahkannya Perda ini, pihaknya meminta kepada Bupati untuk segera membentuk tim perumusan masyarakat adat sebagai implementasi dari Perda yang telah disahkan ini.

"Kita meminta Bupati Seluma untuk segera membentuk tim perumusan daripada Masyarakat Adat ini sebagai bentuk implementasi atas Perda Perlindungan Masyarakat Adat ini," sampai Hertoni kepada radarbengkuluonline.com  secara terpisah kemarin.

Lanjutnya, Perda ini diterbitkan untuk memberikan kepastian wilayah, dan tidak serta merta akan berdampak pada banyaknya izin yang akan dikeluarkan untuk pembangunan daerah. (0ne)

Tags :
Kategori :

Terkait