Usulan Revisi Perda PBB-P2 Kota Perlu Angka Rasional

Senin 25-10-2021,20:21 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com  -  BENGKULU - Bapemperda Kota Bengkulu menerima Kepala Badan Pendapatan Daerah Kota Bengkulu berserta jajarannya guna membahas Revisi Perda PBB Perkotaan dan pedesaan, yakni perubahan besar tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) kemarin bertempat di Ruang Rapat DPRD Kota.

Dalam pembahasan Revisi Perda PBB Perdesaan dan Perkotaan, yang mana mengajukan Revisi Nilai PBB. Penentuan nilai Objek PBB tersebut merupakan hasil update yg dilakukan pihak ketiga yang menjadi dasar proyeksi besaran NJOP.

Adapun Revisi Tarif PBB yang semula 0,2 persen menjadi 0,08 persen dan 0,04 persen untuk Objek Pajak menjadi dua. Yakni 0 sampai dengan 500 juta rupiah dan diatas 500 juta. Yang menjadi perhatian Bapemperda yang diketuai oleh Solihin Adnan ,SH adalah pemutakhiran NJOP yang kenaikannya sangat fantastis.

"Kita rapat pembahasan Revisi PBB dengan BPKAD Kota. Revisi yamg semula 0,2 % menjadi 0,08% dan 0,04 persen untuk dua klaster Objek PBB yakni 0-500 juta dan lebih dari 500 juta. Yang menjadi perhatian yakni pemutakhiran NJOP yang kita hitung kenaikannya mencapai 900%. Dalam pembahasan tersebut kami meminta untuk pertimbangan Sosial, Ekonomis dan dokumen - dokumen dalam penentuan NJOP yang akan ditetapkan ini. Sehingga tidak menjadi beban baru bagi masyarakat," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa Pemerintah Kota harus memiliki instrumen-instrumen yang cukup dalam mengutip PBB, sehingga tidak ada lagi piutang seperti yang disampaikan dalam rapat sebelumnya. "Kami tidak mendukung semangat peningkatan sektor pajak jika tarifnya menjadi beban bagi masyarakat. Pemkot harus memiliki instrumen yang cukup untuk mengutip PBB, sehingga tidak terjadi piutang 78 Miliar dari PBB ini. Silahkan revisi, namun rasionalkan nilainya. Sehingga masyarakat tidak terbebani dan hal tersebut akan dibawa pada rapat paripurna nantinya," tandasnya.

Senada disampaikan Kusmito Gunawan, SH.,MH. Ia menjelaskan bahwa pada pembahasan mengenai perubahan besar tarif PBB mesti diiringi dengan dasar penentuan besar tarif pajak oleh pihak ketiga yang digunakan Pemkot. "Mestinya resume, penjelasan rinci serta matrik apa saja yang digunakan mereka menaikkan tarif PBB tersebut. Apakah berbasis dengan harga jual, harga nilai dan ekonomi akan kita lihat dan ini Senin depan akan dibahas," sampainya.

Rapat dengar pendapat direncanakan akan dilanjutkan pada senin (01/11) dengan menghadirkan pihak ke tiga yang menjadi dasar proyeksi besaran NJOP tersebut.(Ae-4)

Tags :
Kategori :

Terkait