Pansus II Dorong Peningkatan PAD Kepahiang

Rabu 17-11-2021,10:40 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com - KEPAHIANG - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kabupaten Kepahiang mendukung rencana penambahan objek tera ulang pada Raperda Retribusi Jasa Umum. Hal ini dibahas pada rapat Kerja Pansus II bersama Bagian Hukum Setda Kabupaten Kepahiang dan tenaga ahli, pada selasa (16/11/2021) di ruang rapat fraksi kantor DPRD Kabupaten Kepahiang.

"Ya, dalam rapat ini kami membahas penambahan objek tera ulang pada Raperda Retribusi Jasa Umum. Kami belum mengetahui besaran tarif yang akan dimasukkan, namun pada dasarnya kami mendukung upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) ini," ungkap Ketua Pansus 2 DPRD Kepahiang, Franco Escobar, S. Kom kepada radarbengkuluonline.com usai memimpin rapat kerja kemarin.

Dia menambahkan, peningkatan PAD dirasa penting. Ini mengingat Kabupaten Kepahiang sangat bergantung pada transfer dana dari pemerintahan pusat. "Transfer dana pusat sewaktu-waktu bisa saja dipotong seperti yang terjadi saat ini. Dengan peningkatan PAD dimasa mendatang, Kabupaten Kepahiang akan mampu mengatasi kesulitan keuangan," imbuhnya.

Ketua Pansus Franco Escobar mengingatkan, setiap adanya retribusi harus diiringi dengan pelayanan yang prima. Dia juga mengatakan, DPRD pada tahun depan akan menginisiasi raperda lanjutannya. Yaitu Raperda Penyelenggaraan Tera Ulang. "Setiap retribusi harus diimbangi dengan pelayanan yang baik agar pemasukan dari PAD dapat suistanable dan pada tahun 2022, DPRD akan menginisiasi raperda lanjutannya, yaitu tentang penyelenggaraan tera ulang."

Pada bagian lain, Franco juga mengatakan, bahwa Pansus 2 juga membahas tentang raperda perubahan ketiga atas Perda Nomor 13 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Kepahiang. "Yang mendasari perubahan ketiga atas raperda struktur organisasi adalah peraturan perundangan yang lebih tinggi. Dimana Korpri ditiadakan. Tidak banyak yang dibahas pada raperda yang diajukan Bagian Ortala ini, kecuali hanya menghapus Korpri dan OPD yang tidak mendapat rekomendasi Pemerintah Provinsi Bengkulu." (crv).

Tags :
Kategori :

Terkait