Belum Tunjuk PH, Ini Pasal yang Menjerat Oknum Pejabat Mukomuko

Rabu 17-11-2021,18:37 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

Soal Dugaan Korupsi Baju Linmas Mukomuko

radarbengkuluonline.com -  MUKOMUKO – Gempar! Masyarakat, ASN hingga para pejabat kaget sejak  penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko menetapkan 7 tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas Mukomuko  Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko Selasa (16/11) kemarin.

Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH., MH menyebutkan, ke 7 tersangka dalam perkara ini bakal dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (primair) dengan Subsidier Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KHUP.

"Ke 7 tersangka kita sangkakan pasal yang sama. Nanti di persidangan tinggal dibuktikan lebih lanjut," kata Andi kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Mengutip UU Tipikor Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor menyebutkan, setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana dengan pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun dan denda paling sedikit 200 juta rupiah dan paling banyak 1 miliar rupiah.

Pada Pasal 3 menyebutkan. setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau karena kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara dipidana seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda paling sedikit 50 juta rupiah dan maksimal 1 miliar.

Penunjukan PH Ditunggu 23 November Ditambahkan Andi, 7 tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan baju Linmas ini, sampai dengan kemarin belum menunjuk penasihat hukum (PH) atau pengacara. Jika sampai Selasa (23/11) belum ada PH yang ditunjuk oleh yang bersangkutan, maka pihak Kejaksaan akan menyiapkan.

"Untuk PH dari tersangka kita tunggu sampai Selasa (23/11) mendatang. Jika tersangka tidak menunjuk PH, kami akan menyiapkan. Karena, itu kan hak tersangka," ujarnya.

Untuk diketahui, seperti diwartakan RADAR BENGKULU sebelumnya, Penyidik Kejari Mukomuko menetapkan 7 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan seragam Linmas yang dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020 di Dinas Satpol-PP dan Damkar Kabupaten Mukomuko, Selasa (16/11).

Tersangka dalam perkara ini, 5 diantaranya merupakan ASN di lingkungan Pemkab Mukomuko, dan 2 orang merupakan pihak rekanan atau kontraktor. Masing-masing yakni berinisial AH selaku PPK, KS selaku PPTK, DP, RD dan SR yang saat itu berperan sebagai Pokja. Kemudian IJ dan J selaku penyedia.

Setelah menetapkan status mereka sebagai tersangka, penyidik langsung melakukan penahan. Ada 4 tsk yang ditahan. Yaitu KS, DP, SR, dan IJ. Sementara, 3 tersangka lagi belum memenuhi panggilan. Dua diantara Tsk pejabat eselon II. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait