radarbengkuluonline.com – Presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden yang terdapat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu), itu tidak sesuai dengan konstitusi. Ini ditegaskan Ketua DPD RI, AA La Nyalla Mahmud Mattalitti. “Apakah Presidential Threshold sesuai dengan Konstitusi? Jawabnya adalah tidak. Ini bukan hanya jawaban dari saya, tetapi semua pakar hukum tata negara mengatakan hal yang sama,” ujar La Nyalla dalam keterangannya, Kamis (18/11).
Ketua DPD RI: Presidential Threshold Tak Sesuai Konstitusi
Kamis 18-11-2021,10:40 WIB
Editor : radar
Kategori :