radarbengkuluonline.com – JAKARTA- Pedangdut Cupi Cupita resmi dinikahi oleh kekasihnya Bintang Bagus hari ini, Jumat (19/11) dengan mas kawin pernikahan, salah satunya berupa aset kripto senilai Rp 119 juta. Mahar ini menjadi sorotan mengingat Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat resmi mengeluarkan fatwa haram kripto.
Adit selaku kerabat Cupi Cupita mengatakan, sang pedangdut dan Bintang Bagus sudah mengetahui fatwa tersebut. Namun, mereka tetap memasukkannya ke dalam mahar pernikahan karena memang sudah dipersiapkan cukup lama.
“Fatwa MUI ini keluarnya belum lama ya. Sementara mereka sudah lama merencanakan kripto ini,” kata Adit saat dihubungi melalui sambungan telepon Jumat (19/11).
BACA JUGA:
Ria Ricis Jadi YouTuber dengan Pengikut Terbanyak di Indonesia
Dia melanjutkan, mahar berupa kripto diberikan Bintang Bagus kepada Cupi Cupita dengan tujuan sebagai investasi. Kripto ini bukanlah mahar utama.
“Itu bukan mahar utama ya. Mahar utama itu adalah logam mulia dan rumah. Itu bentuk investasi yang diberikan pihak suami ke istri. Tapi disebut mahar juga,” tuturnya.
Dia melanjutkan, investasi cukup penting. Kripto diyakini menjadi instrumen menguntungkan jika disimpan dalam waktu tertentu.
“Karena buat sekarang lagi tren. Terus nilainya juga bisa dibandingkan dengan emas. Ada kenaikan terus setiap saat,” jelasnya.