Izin Tambang Pasir Besi Seluma, Tunggu Keputusan BPKH
Sabtu 20-11-2021,17:08 WIB
Editor : radar
BACA JUGA:
Sementara itu, berkaitan dengan izin UKL-UPL tambang, lanjutnya, masih wajib diperbaharui. Karena, sudah kadaluarsa.
Sedangkan Pimpinan PT Faming Levto Bakti Abadi, Lucyana mengaku, pihaknya sejauh ini masih berusaha melengkapi persyaratan perizinan rencana aktivitas tambang pasir besi di atas lahan seluas lebih kurang 20-an hektar tersebut. " Dari lahan itu, paling sekitar 4 sampai 11 hektar yang akan digunakan dan mengandung unsur pasir besi. Dan untuk persyaratan perizinan dan status lahan, itu tidak ada kendala," sampai Lucyana.
Keberadaan investor tambang pasir besi nantinya, paparnya, juga akan menambah PAD dan lapangan kerja baru bagi masyarakat Seluma. Selaim itu, aktivitas tambang tidak akan mengganggu ekologi dan ancaman alam. Karena pihak perusahaan akan melakukan reklamasi dan hanya menambang pasir besi tanpa mengeruk pasir yang ada.
"Kami berkomitmen akan tetap menjaga keutuhan alam dengan melakukan reklamasi. Bahkan kami berkomitmen nantinya akan menjadikan kawasan itu sebagai salah satu potensi wisata," kata Lucy.
Pihaknya juga berjanji akan memenuhi tanggung jawab sosial (CSR) terhadap masyarakat desa penyangga. Diantaranya penyediaan klinik gratis dan beasisiwa bagi masyarakat Seluma, serta peningkatan infrastruktur lainnya. (0ne)
Kategori :