Resmi, Pemerintah Larang Mudik Natal dan Pesta Tahun Baru

Selasa 23-11-2021,22:06 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com - DENPASAR - Pemerintah Indonesia akhirnya secara resmi mengeluarkan larangan penyelenggaraan pesta malam tahun baru. Melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 yang diterbitkan pada Selasa (23/11) hari ini, acara pesta malam tahun baru secara tegas dilarang.

Inmendagri yang diteken langsung Mendagri M. Tito Karnavian itu menginstruksikan semua pemerintah daerah memperketat protokol kesehatan (prokes) selama Perayaan Natal dan Tahun Baru 2022.   "Melaksanakan pengetatan dan pengawasan prokes di tiga tempat, yaitu gereja, pusat perbelanjaan, dan tempat wisata lokal," demikian instruksi Inmendagri kepada masing-masing kepala daerah.

BACA JUGA: 4 Jenazah Korban Kebakaran New Khatulistiwa Diotopsi Khusus dalam upaya mencegah kegiatan pesta malam tahun baru 2022, Mendagri Tito Karnavian juga menginstruksikan pemerintah daerah menutup alun-alun kota di malam tahun baru.  "Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022," tegas Mendagri Tito Karnavian dalam instruksinya.

Sementara terkait perayaan Hari Natal 25 Desember 2021, pemerintah juga menetapkan larangan untuk mudik atau pulang kampung. "Peniadaan mudik Nataru kepada warga masyarakat dan masyarakat perantau yang berada di wilayahnya masing-masing," tandas Mendagri Tito Karnavian. Dalam pelaksanaan ibadah Hari Raya Natal 25 Desember 2021, Mendagri juga mengimbau agar memperhatikan betul prokes di masing-masing rumah ibadah. (gie/JPNN)

Tags :
Kategori :

Terkait