radarbengkuluonline.com - JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto angkat suara mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan penyusunan Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker) inskonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945. Menurut Airlangga, pemerintah tentunya menghormati putusan MK tersebut. "Setelah mengikuti sidang MK, pemerintah menghormati dan mematuhi putusan MK serta akan melaksanakan UU 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan sebaik-baiknya sesuai putusan dimaksud," kata dia dalam keterangannya, Kamis (25/11). BACA INI DULU: MK Nyatakan Pembentukan UU Cipta Kerja Inkonstitusional Airlangga melanjutkan, putusan MK telah menyatakan UU Cipta Kerja masih tetap berlaku secara konstitusional sampai dengan dilakukan perbaikan pembentukannya. Pemerintah, kata dia, diberi waktu paling lama dua tahun sebelum UU tersebut dinyatakan tidak berlaku. "Putusan MK menyatakan agar pemerintah tidak menerbitkan peraturan baru yang bersifat strategis sampai dengan dilakukan perbaikan atas pembentukan UU Ciptaker. Dengan demikian, peraturan perundangan yang telah diberlakukan untuk melaksanakan UU Cipta Kerja tetap berlaku." Ketua Umum Partai Golkar itu juga menyatakan pemerintah akan menindaklanjuti putusan MK dimaksud melakui penyiapan perbaikan "Dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya arahan MK lainnya sebagaimana dimaksud dalam putusan MK tersebut," jelas dia. (tan/jpnn)
UU Cipta Kerja Bertentangan dengan UUD 1945, Pemerintah Bilang Ini
Kamis 25-11-2021,21:58 WIB
Reporter : radar
Editor : radar
Tags :
Kategori :
Terkait
Terpopuler
Sabtu 21-09-2024,11:03 WIB
Pemprov Bengkulu Rombak Struktur di OPD dan Melantik 114, Ini Penjelasannya
Sabtu 21-09-2024,11:29 WIB
Ini Tanggapan Bawaslu Provinsi Bengkulu Tentang Dugaan Pelanggaran Netralitas Kades di Pilkada 2024
Jumat 20-09-2024,17:46 WIB
15 Merek Running Shoes Terbaik yang Awet dan Nyaman Digunakan
Sabtu 21-09-2024,08:26 WIB
Bupati Gusnan Tinjau Lokasi Tapal Batas Wilayah Bengkulu Selatan - Kaur yang Bermasalah
Sabtu 21-09-2024,00:20 WIB
Waspada Hujan Lebat, Simak Langkah Antisipasi Bahaya dari PLN
Terkini
Sabtu 21-09-2024,15:12 WIB
Simposium Pendidikan Era Society 5.0 Menuju Generasi Emas Bersama ILUNI UNP, Direktorat SMK dan Dikbud
Sabtu 21-09-2024,15:10 WIB
FKW KAHMI Perkuat sinergi dan Peningkatan Kualitas Wartawan Provinsi Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,15:03 WIB
KPU Kota Bengkulu Terima Laporan Harta Kekayaan dari 5 Bapaslon Walikota Bengkulu
Sabtu 21-09-2024,14:17 WIB
Meriah, Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam Potong Tumpeng
Sabtu 21-09-2024,13:58 WIB