Terdakwa Korupsi BUMD Mukomuko Divonis Hari Rabu

Minggu 28-11-2021,16:58 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com - MUKOMUKO - Proses hukum dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal Pemkab Mukomuko di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT. Mukomuko Maju Sejahtera (MMS) nyaris memasuki tahap akhir di Pengadilan tingkat pertama. Jika tidak ada halangan lagi, vonis terhadap 2 orang terdakwa akan dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bengkulu pada Rabu (1/12) mendatang. Hal ini diungkapkan Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH., MH melalui Kasi Pidsus, Andi Setiawan, SH., MH.

"Kalau agenda persidangan, 1 Desember 2021 itu putusan. Itu kalau tidak ada penundaan," katanya saat dikonfirmasi radarbengkuluonline.com  kemarin.

Dikatakannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Bambang Irawan, SE dan Aswandi, masing-masing selama 3 tahun 6 bulan. Dikurangi selama para terdakwa menjalani masa penahanan. Serta membayar denda masing-masing sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. "Kami berharap vonis bisa sesuai tuntutan. Mudah-mudahan demikian. Kalau tidak sesuai tuntutan, tentu akan kita pelajari dulu. Ada waktu 7 hari untuk pikir-pikir," ujar Andi.

Diluar tuntutan tersebut di atas, JPU juga menuntut terdakwa untuk mengembalikan kerugian negara dengan total kerugian negara mencapai Rp 1,05 miliar lebih. Sampai saat ini jaksa telah menerima uang titipan beberapa pihak di luar terdakwa sejumlah Rp 267,7 juta. Sedangkan uang sitaan dan titipan langsung dari kedua terdakwa, total Rp 134,07 juta. Uang titipan maupun sitaan itu akan dikompensasikan sebagai pengembalian Kerugian Negara.

"Memang ada itu kita sampaikan, yang semuanya itu kita tuntut agar dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," sebutnya.

Terkait sisa dari kerugian negara setelah dipotong uang sitaan dan titipan, kedua terdakwa dibebankan besaran yang berbeda. Terdakwa Bambang Irawan dituntut untuk membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 450 juta. Dengan ketentuan jika tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa. Untuk selanjutnya dilelang untuk menutupi uang pengganti.

"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama setahun," sampai Andi. Sedangkan untuk terdakwa Aswandi, diminta membayar sisa uang pengganti sebesar Rp 340,8 juta. Ketentuannya sama, jika tidak membayar uang pengganti paling lama sebulan sesudah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

BACA JUGA: Kejari Mukomuko Tetapkan 2 Tersangka Dugaan Korupsi "Kalau terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, tuntutan kita agar dipidana penjara selama 8 bulan," pungkasnya. (sam)

Tags :
Kategori :

Terkait