radarbengkuluonline.com - BENGKULU - Gubernur Bengkulu, Dr. H. Rohidin Mersyah melalui kesepakatan bersama dengan Tim Pembina Samsat Provinsi Bengkulu berupaya dalam peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam sektor Pajak. BACA JUGA: Gubernur Optimis Pembangunan KEK Pulau Baai Segera Terwujud Hal ini ditandai dengan SK Gubernur Nomor D .462.BKKD.2021 mengenai keringanan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Kepemilikan Kedua dan seterusnya (BBNKB II) terhadap kendaraan roda empat dan seterusnya, yang mana dimulai 01 Desember 2021 hingga 31 Januari 2022. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Provinsi Bengkulu, Noni Yuliesti melalui Kabid Pengelolaan Pendapatan, Yudi Karsa menyampaikan kepada radarbengkuluonline.com menerangkan bahwa hal ini insentif yang diberikan kepada masyarakat yang mengurus BBNKB kepemilikan kedua (unit bekas) roda 4 dan selebihnya. Hal ini merupakan upaya sehingga pendapatan dari sektor pajak dapat meningkat. BACA JUGA INI: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (2) "Insentif kepada masyarakat yang mengurus pajak dan lainnya dari plat luar dapat keringanan berupa insentif BBNKB 2, sehingga nantinya pajak dari kendaraan tersebut menjadi PAD Bengkulu. Baik PKBTU tahunan maupun 5 tahunan. Program ini baru dimulai 1 Desember sampai 31 Januari 2022. Jika hal ini dirasakan bagus guna menunjang PAD, mungkin akan diteruskan. Space dua bulan ini sekitarnya waktu pencabutan berkas sebulan dan bulan keduanya mengurusnya. Adapun pencapaian PKB di minggu pertama Desember 2021 telah mencapai 94%. Semoga akhir tahun ini tercapai." (Ae-4)
BBNKB II Ini Adalah Upaya Genjot PAD Provinsi
Kamis 09-12-2021,19:10 WIB
Editor : radar
Kategori :