Masyarakat Bengkulu Tengah Dilarang Mudik

Sabtu 11-12-2021,07:35 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENTENG - Untuk  mencegah penyebaran Covid-19 saat Natal dan tahun baru (Nataru), masyarakat Bengkulu Tengah (Benteng) dilarang mudik. "Masyarakat diimbau untuk tidak bepergian mudik dan tidak pulang kampung saat Nataru untuk mencegah penyebaran Covid-19," terang Kasatpol PP Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), Drs.Supawan kepada radarbengkuluonline.com kemarin .

SILAHKAN BACA: Pemprov Bengkulu Tidak Melarang Rayakan Nataru Dijelaskan, meski pemerintah membatalkan penerapan PPKM level 3 saat Nataru, namun tidak berarti masyarakat diperbolehkan untuk mudik. "Guna mencegah penyebaran Covid-19 saat Nataru, sejumlah aturan dibuat berdasarkan Inmendagri Nomor 62 tahun 2021."

Ditambahkan, pihak Satgas Covid-19 Kabupaten Benteng akan mengaktifkan kembali satuan tugas di wilayah untuk mensosialisasikan aturan tersebut. "Satgas akan sosialisasi terkait peniadaan mudik Nataru kepada masyarakat. Apabila terdapat pelanggaran, maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

BACA JUGA: 

Bank Bengkulu Berbenah, Direktur-Komisaris Diganti Terpisah, Sekda Kabupaten Benteng, Edi Hermansyah menjelaskan, Pemkab Benteng telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat Nataru yang ditujukan kepada pengelola tempat wisata di Kabupaten Benteng.

Diterangkan, ada 11 point isi dalam surat edaran yang ditandatangani Bupati Kabupaten Benteng tersebut. Salah satunya yakni mewajibkan para pengunjung tempat wisata di Kabupaten Benteng menggunakan aplikasi peduli lindungi atau wajib menunjukkan sertifikat vaksin. "Surat Edaran ini dibuat untuk memastikan pengunjung yang masuk sudah divaksin dan menjaga pengunjung dari bahaya covid- 19."  DIBACA DULU BOLEH: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (4) Ditambahkan, pengelola wisata tidak diizinkan menggelar pesta atau perayaan kegiatan yang mengundang kerumunan, baik ditempat terbuka maupun ditempat tertutup. "Pengelola wisata diminta membatasi jumlah wisatawan maksimum 50 persen dari kapasitas yang tersedia. Serta, pengelola wisata tidak diizinkan menggelar pesta atau perayaan kegiatan yang mengundang kerumunan." (ags)

Tags :
Kategori :

Terkait