radarbengkuluonline.com, KEPAHIANG -Tim Elang Jupi Satreskrim Polres Kepahiang berhasil mengungkap sindikat curanmor dengan kasus berbeda. Dalam pengungkapan tersebut, 2 orang pelaku curanmor dan 2 orang penadah berhasil ditangkap dengan masing – masing berinisial R-A dan Y-U selaku pelaku curnamor. Sedangkan E-D dan A-P selaku penadah. Keempatnya, merupakan warga Kabupaten Rejang Lebong.
BACALAH DULU: Ini Dia Orang Bengkulu Tersangkut Namanya di Jalan (9) Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman mengatakan, untuk pelaku R-A melakukan aksi pencurian motor di Desa Kuto Rejo, Kecamatan Kepahiang dengan korban Nurkholis. R-A ditangkap di kediamannya di Desa Pelalo, Rejang Lebong, Curup pada Minggu (12/12) kemarin. SILAHKAN BACA: Capaian Vaksinasi Mukomuko Rendah, Bupati Sapuan Optimis Tercapai Sedangkan pelaku pencurian berinisial Y-U, E-D dan A-P yang merupakan satu komplotan beraksi di Kelurahan Dusun Kepahiang dengan korban bernama Wahyu. Ketiganya ditangkap di lokasi berbeda di Kabupaten Rejang Lebong. Untuk tiga orang pelaku YU, ED dan AP merupakan sindikat pencurian sepeda motor antar kabupaten, sehingga tidak hanya satu TKP saja, namun masih banyak TKP lainnya yang saat ini masih dilakukan pengembangan. “Untuk kedua kasus ini masih kita lakukan pengembangan. Ini dikarenakan para pelaku beraksi lebih dari satu kali,” kata Kapolres. BACA JUGA: Bupati BS Instruksikan Seluruh OPD Bantu Korban Semeru Sementara itu, polisi juga masih mengejar satu pelaku lagi berinisial K-O yang merupakan suami dari pelaku A-P yang juga berperan sebagai penadah hasil curian. Dari pengungkapan dua kasus tersebut, polisi berhasil menyita 4 unit motor hasil curian, kunci L modifikasi, dan puluhan plat kendaraan hasil curian.(crv).Sindikat Curanmor Diringkus di Kepahiang
Kamis 16-12-2021,08:12 WIB
Editor : radar
Kategori :