Catatan Dahlan Iskan: Ikuti Hong Kong

Rabu 22-12-2021,06:31 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com - ADA komentar di Disway dua hari lalu membuatku berpikir keras. Kemudian saya membacanya lagi. Tiga kali. Saya pikir idenya sangat akurat. Itu tentang KPK. Komentator menyarankan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus didedikasikan hanya untuk memberantas korupsi di kalangan penegak hukum. Dengan demikian, pemberantasan korupsi pada umumnya kembali ditangani hanya oleh penegak hukum yang ada: Kepolisian dan Kejaksaan.

SILAHKAN BACA: Sultan: Saya Sudah Minta Menko Tuntaskan Pembangunan TOL Itu Kalau demikian, tidak perlu ada persaingan apapun antara KPK, Polri, dan Kejaksaan. Bahkan bidang tanggung jawab masing-masing bisa lebih tajam. Komentator lain, di hari yang sama, juga mengingatkan bahwa KPK itu lembaga sementara. Jangan ada pikiran KPK itu institusi permanen. Begitulah sejarah maupun aturan yang mendasarinya. KPK harus tidak ada lagi –pada saatnya. Baik karena sudah berhasil atau dianggap gagal.

Yang bagusnya lagi, ide itu bisa sekaligus menjawab pertanyaan umum: siapa yang mengawasi para penegak hukum. Masyarakat menghendaki agar penegak hukum pun diawasi secara keras. Bukan lagi hanya diawasi oleh lembaga-lembaga pengawas seperti yang berjalan selama ini. Dasarnya: diperlukan sapu bersih untuk bisa membersihkan lantai yang kotor. Sapu yang kotor justru akan membuat lantai menjadi lebih kotor. Saya pun meneruskan ide itu ke beberapa orang. Saya ingin tahu apa kata mereka. Salah satu yang saya hubungi adalah Abraham Samad, mantan Ketua KPK.

BACA JUGA: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (14) “Itu ide yang bagus,” ujar Abraham. Dan lagi, katanya, itu sesuai dengan cara pemberantasan korupsi yang dilakukan di Hong Kong. Yang sukses besar itu. Yang jadi bahan kajian untuk pemberantasan korupsi di banyak negara. Abraham menyebut nama ICAC, yakni lembaga anti korupsi di Hong Kong. “KPK-nya Hongkong itu ketika pertama kali didirikan fokusnya hanya melakukan pemberantasan korupsi yang dilakukan aparat penegak hukum di sana,” katanya.

PERLU DIBACA: DPD RI Raker Dengan Pimpinan Daerah Bengkulu Bahas Masalah Ini

Abraham pun mengatakan bahwa tujuan awal KPK sebenarnya memang untuk itu. “Kalau merujuk pada UU KPK kan memang sudah diamanatkan untuk pemberantasan korupsi pada penyelenggara negara dan penegak hukum,” katanya. Abraham lantas bercerita mengenai apa yang pernah ia lakukan ketika memimpin KPK. “Makanya waktu zaman saya memimpin KPK, fokus kami pada aparat penegak hukum,” ujarnya.

“Ada beberapa jenderal polisi aktif yang kami jadikan tersangka,” tambahnya. “Termasuk penegak hukum lain seperti hakim, jaksa, dan pengacara,” tambahnya.

Ternyata pendapat itu didukung yang lain. Variasi kalimatnya saja yang berbeda. Maka silakan saja mau ditendang ke mana bola ini. (Sumeks.co)

Tags :
Kategori :

Terkait