radarbengkuluonline.com, LAMPUNG - Di tengah keseruan pemilihan ketua umum PBNU, Muktamar Ke-34 NU juga menghasilkan sejumlah rekomendasi penting. Total, ada sebelas rekomendasi dari berbagai bidang. Salah satunya adalah kepemilikan tanah yang perlu dibatasi. Kesebelas tema atau klaster rekomedasi muktamar untuk pemerintah terkait dengan paham keagamaan, demokrasi dan gerakan antikorupsi, ekonomi dan kesejahteraan, serta kedaulatan rakyat atas tanah. Kemudian, soal pendidikan, pesantren, kebudayaan, kesejahteraan masyarakat, pelestarian lingkungan dan iklim, internasional, serta masalah-masalah lain yang bersifat mendesak. Inti dalam rekomedasi kedaulatan rakyat atas tanah tersebut, Muktamar Ke-34 NU mendesak pemerintah menerbitkan regulasi yang membatasi kepemilikan tanah oleh pejabat negara. Selain itu, negara atau pemerintah perlu memperkuat perlindungan kepemilikan rakyat atas tanahnya. Forum muktamar menilai, kebijakan pembangunan kerap menjadikan rakyat sebagai kelompok lemah dan rentan ditindak. SILAHKAN DIBACA: Tim Kepahiang Sejahtera Duduki Puncak Klasemen Sementara Ketua Komisi Rekomendasi Muktamar Ke-34 NU Alissa Wahid menuturkan, negara perlu memberikan afirmasi dan fasilitasi yang diperlukan untuk melindungi kepentingan rakyat. Selain itu, negara harus hadir dalam setiap sengketa pertanahan untuk menegakkan prinsip perlindungan warga. Forum muktamar juga merekomendasikan, penegakan hukum atas sengketa tanah pertanahan harus ditujukan untuk mencegah terjadinya perampasan. ’’Terutama perampasan yang dilakukan kelompok yang lebih berkuasa terhadap kelompok rakyat lemah,’’ kata Alissa kemarin (25/12).
Di dalam jurnal berjudul Enam Dekade Ketimpangan Masalah Penguasaan Tanah di Indonesia yang diterbitkan Agrarian Resource Center, Bina Desa, Konsorsium Pembaruan Agraria disebutkan, luas daratan di Indonesia sekitar 190 juta hektare. Dari total luas ini, 62 persen di antaranya dikuasai korporasi.
BACA JUGA: