Enam Narapidana Bengkulu Terima Remisi Nataru

Minggu 26-12-2021,21:32 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, BENGKULU -  Sebanyak 6 Narapidana (napi) dalam wilayah Provinsi Bengkulu mendapatkan remisi Natal tahun 2021. Dari keenam napi ini sebanyak 5 napi berasal dari Lapas Arga Makmur dan 1 napi berasal dari Lapas Curup.

SILAHKAN DIBACA: Bupati Mian Kunjungi Menteri Koperasi dan UKM Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Ika Yusanti mengatakan, 6 narapidana ini mendapatkan besaran potongan remisi bervariasi. Mulai dari 1 bulan hingga 45 hari potongan masa tahanan. "Untuk tahun 2021 ini jumlah penghuni seluruh Lapas dan Rutan se Provinsi Bengkulu ada 2.632 penghuni. Di antaranya ada 27 orang penghuni beragama Nasrani, dan dari 27 ini sebanyak 6 orang yang memenuhi syarat untuk diusulkan dapat remisi khusus. Dari 6 orang yang kita usulkan, semuanya mendapatkan remisi natal dengan besaran yang berbeda,” kata Ika Minggu kepada radarbengkuluonline.com  tadi siang (26/12).

BACA INI DAHULU: Ini Dia Orang Bengkulu Yang Tersangkut Namanya di Jalan (19) Ika menuturkan, persyaratan narapidana yang berhak mendapat remisi khusus Natal adalah narapidana yamg berkelakuan baik. Juga selama menjalani pidana sekurang-kurangnya 6 bulan. Sementara untuk tindak pidana terkait dengan PP 99 Tahun 2012 pasal 34 A tetap harus menjalani pidana minimal 6 bulan dengan melampirkan syarat-syarat sesuai ketentuan yang diatur undang-undang.

BACA JUGA: APBD Mukomuko Kembali Libur Biayai Even Tahunan “Karena ini adalah remisi khusus Natal, maka mereka yang mendapatkan remisi adalah yang beragama Nasrani. Kenapa besaran potongan remisinya berbeda? Ini karena disesuaikan dengan masa tahanan yang sudah dijalani masing-masing narapidana yang diusulkan,” ujar  Ika. (Bro)

Tags :
Kategori :

Terkait