Ferdinand Dijerat Pasal Buat Keonaran

Selasa 11-01-2022,12:45 WIB
Reporter : radar
Editor : radar

radarbengkuluonline.com, JAKARTA - Mantan kader Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean, resmi jadi tersangka dan ditahan oleh Bareskrim Polri usai diperiksa selama 12 jam.

SILAHKAN BACA: Dewan Kurang Sepakat Mess Pemda Provinsi Dihibahkan ke Kota

Karo Penmas Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan menjelaskan, Ferdinand tidak dijerat dengan pasal penodaan Agama, tetapi pasal membuat keonaran di ruang publik. Yakni pasal 14 Ayat 1 dan 2 Peraturan Hukum Pidana UU nomor 1 tahun 1946 dan pasal 45 ayat 2 juncto pasal 28 Ayat 2 UU ITE.

BACA DULU: Sempat Diremehkan, Indonesia Bangun Kawasan Industri Hijau Terbesar di Dunia

“Sementara pasal itu (penodaan agama) tidak. Ancamannya secara keseluruhan 10 tahun,” ucap Ahmad Ramadhan di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin 10 Januari 2022 malam.

BACA JUGA: “PR” Besar Wisata Medis Mengembalikan Kepercayaan Rakyat Sendiri

Dalam kasus ini, Bareskrim telah memeriksa sebanyak 17 saksi dan 21 saksi ahli. “Termasuk saksi terlapor dari saudara FH,” kata Ramadhan.

PERLU DIBACA: Dr KH. Zulkarnain Dali : Pejabat yang Dilantik = Teman Kerja, Bukan Anak Buah

Ferdinand ditahan setelah penyidik melakukan gelar Perkara dengan menemukan dua alat bukti. Dia ditahan selama 20 hari ke depan. “Penahanan di Rutan cabang Jakpus di Mabes Polri,” ujar Ramadhan. (Dal/fin).

Tags :
Kategori :

Terkait